Satgas Covid-19 Pastikan Kabar Status Pandemi Dicabut Hoaks

KLIKKUTIm.com – Merebaknya informasi potongan surat edaran (SE) Kepala (Ka) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa Covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar.

Hal ini tertuang  dalam keterangan tertulis yang terbit pada Minggu, 6 Maret 2022.

Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.

“Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) bukan menyatakan Covid-19 dicabut.”

“Melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari.

Dalam halaman surat terakhir, dia menyebutkan, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari poin ke 2 pada bagian H (penutup). Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut:

  1. Penutup
  2. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
  3. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk mengetahui secara lengkap, Muhari meminta masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id. Pada situs itu juga dapat diunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut. (*)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]