Bisnis.com, Jakarta – Persyaratan modal minimum yang diwajibkan bagi perusahaan asuransi oleh OJK pada akhirnya akan memilih perusahaan yang tidak memiliki modal yang baik.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 menetapkan modal awal minimum yang harus disediakan oleh perusahaan asuransi negara paling lambat Desember 2026, yaitu Rp 250 miliar untuk asuransi konvensional dan Rp 100 miliar untuk asuransi syariah. .
Kemudian, pada tahap kedua tahun 2028, modal minimum ditingkatkan menjadi Rp500 miliar untuk asuransi konvensional dan Rp200 miliar untuk asuransi kelompok KPPE 1. Sementara itu, modal minimum yang dibutuhkan grup KPPE Kelompok 2 sebesar Rp1 triliun untuk asuransi konvensional dan Rp500 miliar untuk asuransi syariah.
Vice Chairman PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) Niko Prawiro mengatakan, pihaknya menyadari pentingnya penambahan modal perusahaan asuransi untuk menjamin kelangsungan usaha dan memberikan perlindungan yang memadai bagi nasabah. Namun menurutnya, besarnya modal bukanlah kunci menjalankan perusahaan asuransi yang baik.
Jangan sampai perusahaan asuransi yang sehat namun kekurangan dana merumahkan pekerjanya dan merumahkan banyak karyawannya. Faktor kunci lainnya selain Maya adalah terciptanya ekosistem yang baik dan kondisi bisnis yang mendukung, kata Nico dikutip, Sabtu (19/10/2024).
Modal ACPI saat ini sebesar Rp 400 miliar atau modal minimum pada tahun 2026, namun belum cukup untuk regulasi yang akan diterapkan pada tahun 2028, jelas Niko.
Nico menyatakan keyakinannya pihaknya akan memenuhi persyaratan regulasi dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham ACPI dan mitra bisnis.
Tentu saja, kami fokus pada peningkatan produksi premi asuransi, dengan kajian yang lebih cermat terhadap metode proteksi, premi asuransi, dan manajemen risiko. Oleh karena itu, kami akan terus meraih keuntungan dengan keuntungan yang lebih tinggi dan tentunya meningkatkan bisnis perusahaan. modal,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel


