Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyatakan siap menerima transfer dana pensiun dari delapan Dana Asuransi Pensiun Pemberi Kerja (DPPK PPMP) yang dibubarkan pada Januari hingga September 2024.
Direktur Utama DPLK Syarif Yunus menjelaskan, DPLK pada dasarnya menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (PPIP). Sedangkan keputusan pemindahan dana peserta dari DPPK PPMP merupakan keputusan pendiri perseroan.
“Jadi DPLK siap memberikan layanan [transfer dana pensiun] hingga saat ini,” kata Syarif kepada Bisnis, Selasa (22 Oktober 2024).
Guna memastikan transfer dana pensiun dikelola sehingga dibayarkan kepada peserta sesuai dengan haknya, Syarif menjelaskan, strategi yang diterapkan berdasarkan formula yang telah ditetapkan DPPK selama ini dan dirancang untuk menjamin hak-hak peserta. peserta tetap tidak berubah.
“Harusnya bisa dipenuhi karena skemanya sudah berubah dari manfaat pasti menjadi iuran pasti sehingga lebih transparan dan optimal,” tegas Siyaref.
Syarif memastikan ketahanan dana pensiun sektor DPLK ketika banyak dana pensiun sektor DPPK PPMP gagal. Sebab, penyelesaian yang diterapkan DPLK menggunakan PPIP, bukan PPMP.
“Iuran peserta didasarkan pada kemampuan dan diinvestasikan berdasarkan pilihan peserta, sehingga manfaat pensiun merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pembangunan,” kata Syarif.
Sebelumnya, Ketua Eksekutif Badan Pengatur Penjaminan, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah melakukan delapan kali pembubaran PPMP DPPK pada tahun 2024, yang merupakan permintaan pendiri dan bertujuan untuk pengelolaan yang efektif dan efisien. dari dana tersebut. Rencana pensiun…
“Dana pensiun yang dibubarkan sebagian besar telah mengalihkan asetnya ke DPLK untuk memastikan hak-hak peserta terlindungi dalam jangka panjang,” kata Augie.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

