Aturan Delisting Baru, BEI Lakukan Ini Sebelum Depak Paksa Emiten

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan beberapa langkah yang dilakukan sebelum memutuskan mengeluarkan atau memaksa emiten dari pasar modal.

Hal ini dilakukan sesuai dengan terbitnya Peraturan No. I-N pada penghapusan pencatatan (de-listing) dan penambahan baru (re-incorporation) pada Senin (06-05-2024).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah emiten yang bisa delisting, namun ada beberapa hal yang bisa menyebabkan emiten terancam delisting paksa, salah satunya pelanggaran ketentuan free float. . , juga dikenal sebagai tidak likuid. 

Selain itu, kata dia, emiten bisa dikeluarkan secara paksa dari lantai bursa jika selama beberapa tahun memiliki kinerja fundamental yang buruk. Misalnya, emiten yang bersangkutan memiliki kekayaan bersih negatif, sudah beberapa tahun tidak untung, dan sebagainya, ini yang menjadi perhatian utama BEI. 

“Selanjutnya dalam hal penarikan paksa, selain kinerja keuangan, yaitu terkait masalah hukum atau jika para pihak tidak mampu, maka kami akan melakukan penarikan paksa,” kata Nyoman saat ditemui di gedung EIB, Selasa (7/5). /2024). ).

Meski begitu, dia menjelaskan bursa tidak serta merta memaksa emiten keluar dari pasar modal. BEI akan mengumumkan kemungkinan delisting sebanyak empat kali, jika emiten tersebut membatalkan sahamnya dalam jangka waktu 6 bulan hingga 24 bulan.

Jadi dalam setiap pengumuman itu kami sampaikan adanya potensi delisting. Dalam setiap prosesnya kami selalu meminta penjelasan atau dengar pendapat dengan dewan, komisaris, dan dewan komisaris. bahkan pendirinya. , kalau ke mana kita ingin membawa perusahaan ini,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini merupakan salah satu bentuk upaya BEI untuk meningkatkan perlindungan investor. Jika beberapa perbaikan telah dilakukan namun tidak ada perubahan kondisi perseroan, maka Bursa akan melanjutkan dengan wajib delisting.

“Tetapi harus diingat bahwa dalam rangka perlindungan investor pun, perusahaan yang terpaksa delisting mempunyai kewajiban untuk membeli kembali sahamnya [repurchase], tidak bisa hilang,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, penghapusan pencatatan saham sesuai aturan Peraturan No. I-N meliputi delisting karena permintaan perusahaan tercatat (volunteer delisting), delisting karena perintah OJK sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021, dan delisting berdasarkan suatu tindakan. keputusan pertukaran (penghapusan paksa).

Sedangkan untuk volunteer delisting, BEI tidak lagi mengatur mengenai kewajiban memperoleh persetujuan rapat umum (RUPS) maupun mengenai perhitungan harga pembelian kembali saham, karena ketentuan tersebut saat ini diatur dalam POJK 3/2021.

Dengan disahkannya Peraturan No. I-N, Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I Tentang Penarikan dan Pencatatan Saham di Bursa Efek, serta Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 Tentang Pembatalan Pencatatan Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perubahan aturan I-N mengenai delisting: Kewajiban emiten yang telah disuspensi selama 3 bulan berturut-turut untuk memberikan informasi terbuka kepada masyarakat mengenai rencana pemulihan status perusahaan tercatat, dan kewajiban memberikan informasi secara berkala mengenai realisasi delisting. rencana. untuk memulihkan kondisi setiap enam bulan. BEI akan mengumumkan kemungkinan delisting emiten yang terkena suspensi selama 6 bulan berturut-turut. Bagi emiten yang memutuskan menarik diri dari pencatatan, wajib mengumumkan publikasi informasi rencana pembelian kembali saham dalam waktu 1 bulan sejak keputusan delisting sesuai SEOJK 13/2023. Perusahaan tercatat wajib melakukan pembelian kembali saham dalam jangka waktu sampai dengan efektifnya delisting atau 6 bulan setelah tanggal keterbukaan informasi. Mekanisme pelaksanaan pembelian kembali saham mengacu pada POJK 3/2021 dan SEOJK 13/2023. BEI akan melaksanakan delisting 6 bulan setelah emiten mengumumkan informasi rencana pembelian kembali saham. Dalam kondisi tertentu, BEI dapat menetapkan tanggal delisting lain berdasarkan perintah OJK, sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan OJK berdasarkan SEOJK 13/2023.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]