klikkutim.com – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, mengikuti virtual Bincang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bertajuk “Pencegahan Korupsi di Lingkungan BUMD dengan Penguatan Fungsi dan Pengawasan”, Kamis (8/9/2022).
Acara tersebut dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh seluruh kepala daerah, BUMN, dan BUMD se-Indonesia.
Dalam giat daring itu, Ardiansyah turut didampingi Direktur Utama Perumdam Tirta Tuah Benua Kutim Suparjan serta Dewan Pengawas Agri, Dirum Muhammad Zais, Dirtek Galuh, Direk Operasional Muhammad Nazir. Kemudian Direktur Utama BPR Kutim Saptoro dan jajarannya, dan Kepala Bagian Ekonomi Setkab Kutim Abas.
Bincang Stranas PK yang dipusatkan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku koordinator pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Sugeng Hariyono.
Dalam kesmapatan itu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, salah satu tujuan didirikannya BUMN/BUMD adalah untuk menggerakkan roda perekonomian suatu negara atau daerah. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara terutama dari dividen untung perusahaannya.
“Ketika perusahaan itu menderita kerugian, perusahaan-perusahaan yang rugi itu salah satu tanda red flag, penanda ada sesuatu yang salah dalam pengelolaan BUMN/BUMD,” ucapnya.
Marwata berharap aturan-aturan yang sudah ada bisa diterapkan di BUMD. Dikatakan, sebanyak 959 BUMD memiliki total aset sebanyak 855 triliun, artinya 1 BUMD asetnya sekitar 1 triliun.
“Sementara dari 564 BUMD, sebanyak 239 BUMD atau 60 persen nya tidak memiliki SPI atau Satuan Pengawas Internal,” jelasnya.
Lebih lanjut Wakil Ketua KPK menyebut, berdasarkan data penanganan perkara KPK dari tahun 2004 sampai dengan Maret 2021, ada 93 dari 1.140 tersangka atau 8,12 persen yang merupakan pejabat BUMD.
“Hal itu dikarenakan tidak kompetennya pengelolaan BUMD baik di tingkat komisaris, direksi, SPI, dan lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menyebut peranan Satuan Pengawasan Intern (SPI) di BUMD dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektivitas kinerja, serta dapat melakukan penilaian yang independen dan obyektif dalam rangka memberi nilai tambah bagi korporasi.
Pahala Nainggolan mengatakan, setiap BUMD yang memiliki SPI tetap riskan untuk merugi dan potensi penyalahgunaan. Apalagi, menurutnya, BUMD yang tidak memiliki SPI jelas lebih berisiko dalam menjalankan aktivitas korporasinya.
Pahala berharap, dengan adanya SPI maka pengawasan BUMD bisa diperkuat. Tujuan akhirnya, yakni kinerja BUMD bisa efektif dan muaranya dapat menghasilkan pendapatan asli daerah atau PAD yang tinggi. (*)



