Klikkutim.com – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman membantah jika lembaga legislatif dinilai menghambat pelaksanan proyek multiyears (tahun jamak) pada program pembangunan 2022 di Kabupaten Kutim.
“Tadikan dalam hering itu saya menjawab dan mempertanggung jawabkan tulisan saya di media yang menyatakan membantah isu bahwa DPRD yang menghambat terkait dengan pembahasan multiyears, nah makanya ada hering hari ini saya punya kewajiban untuk menjelaskan,” tutur Faizal usai rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing bersama perwakilan Forum Komunikasi Lintas Paguyuban di Gedung DPRD Kutim, Selasa (8/11/2022).
Terkait dengan penyerapan anggaran yang disinggung dalam rapat tersebut, Faizal mengatakan tidak bisa menjawab hal itu karena memiliki kewenangan legislatif, tetapi terkait dengan kebijakan anggaran DPRD-Pemkab Kutim telah membahas dan APBD 2022 juga telah di sahkan.
“Duit juga sudah ada, PU sudah disebutkan kan dari 123 milliar naik menjadi 657 milliar, berarti dana untuk persiapan skema multiyears ini sudah di situ,” ucap Faizal.
Lanjutnya, “setelah membaca ternyata tidak boleh akhirnya kita konsultasi ke bina keuangan daerah di mendagri, spesifik pertanyaannya Apakah boleh tahun jamak itu dialokasikan di APBD perubahan, itu pertanyaan kita dan jawabannya ada didalam surat itu,” Ujarnya.
Faizal menegaskan bahwa arahan itu kita mengikuti kemendagri sebagaimana yang ada dalam surat rekomendasi bahwa pekerjaan proyek multiyears tidak anjurkan menggunakan APBD-Perubahan.
Selain itu Faizal juga menjelaskan pemerintah mengajukan multiyears tahun jamak dengan skenario pembayaran tahap satu dibayar di APBD-Perubahan dengan nilai anggaran 141 miliar. Tapi setelah konsultasi, Kemendagri tidak memperkenankan hal tersebut.
“Tidak boleh mengerjakan proyek multiyears dengan skema pembayarannya di APBD-Perubahan, yang melarang DPRD, kan bukan, tapi berdasarkan dokumen itu,” tegas Faizal. (*)



