DPK Kaltim Apresiasi Langkah Bappeda Serahkan 187 Arsip Statis Tahun 2004- 2015

Klikkutim.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerima 187 arsip statis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim, Tahun 2004 hingga 2015.

Penyerahan empat box arsip itu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum Bappeda Kaltim Achmad Risa yang mewakili Kepala Bappeda Kaltim dan diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPK Taufik. Yang berlangsung di Ruang Studio Mini Gedung Kearsipan DPK Kaltim. Senin (6/10/2023).

Taufik mencatat bahwa arsip statis yang diserahkan oleh Bappeda merupakan arsip pada rentang tahun 2004 hingga 2015. Sehingga secara usia memang perlu diserahkan.

“Berarti kan sudah 10-11 tahun kan usianya arsip ini. Nah kita perlu melakukan serah terima arsip statis itu dalam rangka menjamin pelestarian dan menjaga arsip itu tidak musnah,” jelas Taufik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penyerahan arsip ini merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009. Sehingga dalam ketentuan tertentu arsip akan diserahkan ke DPK selaku pengelolaan.

“Kalau arsip itu terus ditempatkan di OPD, tentu saja daya tampung gudang arsip mereka juga terbatas,” ujarnya.

Ia juga ikut mengapresiasi langkah Bappeda ini. Sebab merupakan bagian dari upaya tertib arsip di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kaltim. Setelah dilakukan proses verifikasi panjang oleh tim khusus.

“Penyerahan Arsip Statis Bappeda ini mudahan bisa menjadi contoh baik bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kaltim dalam upaya pengelolaan arsip secara tertib dan berkelanjutan,” katanya.

Dengan itu, DPK Kaltim akan terus mengupayakan pemusnahan dan penyerahan arsip statis ini menjadi kebijakan yang dapat diimplementasikan oleh setiap OPD di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Karena dapat dikatakan, masih sedikit yang secara berkelanjutan menyerahkan dan memusnahkan arsipnya.

“Kami selalu melaksanakan sosialisasi kepada OPD mengenai pengelolaan arsip sebagaimana sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dengannya akan membantu OPD agar arsip tersimpan rapi dan terbarukan,” terangnya.

Terakhir, pengelolaan arsip merupakan hal yang sangat penting. Melalui tahapan identifikasi dan verifikasi, akan membantu agar penyerahan kepada DPK tidak seperti membuang sampah tetapi ada persyaratan dan regulasi yang harus dipenuhi.

“Depo Arsip DPK Kaltim selalu terbuka menerima penyerahan arsip setiap OPD Pemprov. Kaltim yang telah dilaksanakan pengelolaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (ADV)

 

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]