NTT – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutim melakukan studi tiru ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Studi tiru ini dilakukan ke DPPKB Kabupaten Manggarai Barat dari Rabu (31/7/2024) hingga Rabu (3/8/2024) untuk mempelajari program KB Pasca Persalinan dan Kesertaan KB Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP).
Plt Sekretaris DPPKB Kutim, Mustika, yang mewakili Kepala DPPKB Kutim, menyampaikan bahwa tujuan dari studi tiru ini adalah untuk memperoleh Critical Success Factor dari DPPKB Manggarai Barat, terutama dalam upaya peningkatan KB Pasca Persalinan dan kesertaan KB MKJP. “Dengan meningkatkan KB Pasca Persalinan, setiap Pasangan Usia Subur (PUS) yang telah melahirkan dapat mengatur jarak antar kelahiran, sehingga mampu menurunkan risiko melahirkan bayi stunting,” ujar Mustika, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Keluarga Berencana.
Mustika menjelaskan beberapa strategi yang diterapkan oleh Dinas PPKB Kabupaten Manggarai Barat untuk mencapai kinerja tahun 2024. Strategi tersebut meliputi pembagian target kinerja kepada 73 Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), penetapan Koordinator di tiap Kecamatan (Korcam) yang bertanggung jawab atas kinerja PKB dan PLKB di wilayahnya, serta peningkatan koordinasi dengan Perwakilan BKKBN Provinsi NTT dalam pemberian reward dan punishment kepada PKB atau PLKB. Pemantauan kinerja dilakukan setiap bulan.
“Peserta studi ke DPPKB Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT terdiri dari BKKBN Kaltim, bidang KB dan program, serta IPeKB (Penyuluh KB). Kegiatan berlangsung dari tanggal 31 Juli sampai dengan 3 Agustus 2024,” jelasnya.
Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Kaltim, Al Khafid Hidayat, mendukung penuh studi tiru yang dilakukan oleh DPPKB Kutim. Ia berharap rekan-rekan DPPKB dapat mengamati, meniru, dan memodifikasi praktik baik yang telah diamati selama kegiatan studi tiru. “Saya yakin, dengan kemampuan finansial dan SDM yang ada, DPPKB dapat mengimplementasikan hasil studi tiru ini. Apalagi kegiatan ini juga melibatkan DPC IPeKB Kabupaten Kutim, yang tentu akan tertantang untuk mengaplikasikan bersama-sama dengan PKB atau PLKB di Kabupaten Kutim,” tegasnya.
Al Khafid menambahkan bahwa PKB atau PLKB wajib melakukan Penyuluhan/Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) tentang pentingnya KB Pasca Persalinan dalam upaya mengatur jarak kehamilan dan mencegah stunting. Bidan juga harus melakukan pemantapan saat PUS Hamil melakukan pemeriksaan untuk memberikan pelayanan KB segera setelah melahirkan. “Inilah upaya peningkatan KB Pasca Persalinan yang dapat dilakukan sejak kehamilan,” tutupnya. (adv)



