Klikkutim.com – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Kabupaten Kutim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Sangatta Utara, Selasa (23/5/2023).
Hadir dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi, Hasbullah Yusuf, David Rante, Sayid Anjas, M. Amin, Ramadhani dan Yusuf T Silambi.
Agenda ini diikuti pula perwakilan dari Disnakertrans Kutim, Pemerintahan Desa dan RT Sangatta Utara, beserta sejumlah perwakilan manajemen perusahaan yang beroperasi di wilayah Sangatta Utara.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Hasbullah Yusuf, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjabaran lengkap dalam peraturan daerah terkait agar sampai kepada masyarakat.
“Bahwa ini loh perda, ini loh peraturan, ini loh regulasinya, jdi ini bukan hanya sekedar dibuat tetapi akhirnya masyarakat tidak tahu,” ujar Hasbullah.
Hasbullah juga menyampaikan bahwa banyak perda yang belum disampaikan dan harus disampaikan kepada masyarakat.
“Contoh peraturan daerah tentang pembangunan, di situ berbunyi banyak tidak boleh berjualan di atas trotoar, tidak boleh melakukan jual beli di atas trotoar. Tetapi apa yang kita lihat masih banyak yang terjadi, adanya jual beli dan banyaknya pasar tumpah, padahal perdanya sudah ada, ini tergantung dari pemerintahannya lagi, bahwa kami hanya bisa membuat dan mensosialisasikannya,” tegasnya.
Dirinya berharap, Perda Ketenagakerjaan ini bisa menjadi bahan acuan atau pedoman kepada pemberi kerja dan pencari kerja.
“Saya melihat bahwa perda ini tentang pemberi kerja dan pencari kerja dan mudah–mudahan ini menjadi acuan nantinya supaya tidak terjadi ribut atau demokrasi,” harapnya.
Penulis: Reni Anggreni



