Faizal Rachman Minta RS Sangkulirang Terbuka Soal Pengobatan Pasien BPJS

Klikkutim.com – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman mempertanyakan biaya perobatan salah satu pasien di Rumah Sakit (RS) Pratama Sangkulirang. Pasalnya, pihak keluarga menggeluarkan uang pribadi untuk menembus obat dan lainnya, padahal pasien yang menjalani perawatan di RS tersebut sempat didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBJS) Kesehatan.

Faizal mengungkapkan, pembayaran janggal tersebut terjadi saat pasien dirawat mulai 20 Juni 2023. Pada 21 Juni 2023, ada laporan bahwa pasien tidak memiliki BPJS Kesehatan, sehingga dibantu untuk proses pembuatan BPJS kesehatan.

“Tanggal 21 Juni 2023 BPJS pasien sudah jadi dan aktif. Nah, pihak keluarga pasien menanyakan ke pihak RS apakah BPJS-nya bisa digunakan, namun pihak RS mengatakan bahwa tidak bisa digunakan karena pada saat pasien masuk tidak menggunakan BPJS,” papar Faizal Rachman.

Faizal menilai hal yang dilakukan pihak RS adalah tersebut salah, karena pasien yang awalnya dirawat tidak menggunakan BPJS punya kesempatan selama tiga hari untuk mengurus BPJS.

“Karena pasien ini khawatir BPJS nya tidak bisa dipakai, jadi pada sore harinya pasien minta untuk pulang. Nah begitu dicek, tagihannya itu mencapai Rp 1,7 juta. padahal BPJS pasien sudah aktif dan harusnya tagihan Rp 1,7 juta itu tidak perlu lagi untuk dibayarkan,” ujarnya.

Selain itu, Lanjut Faizal Rachman, ada beberapa obat yang dibeli pihak keluarga pasien bukan dari pihak RS, namun dibeli dari luar rumah sakit yang ditawarkan oleh perawat.

“Perawat itu bilang kalau obatnya tidak tersedia di rumah sakit dan menawarkan ke pihak keluarga pasien apakah beli obat sendiri atau pihak rumah sakit yang belikan. Jadi pihak keluarga pasien setuju kalau pihak rumah sakit yang membelikan obat itu,” ungkapnya.

Terang legislator PDI-P tersebut, sebelum obat tersebut di aplikasikan ke pasien, pihak keluarga harus membayar cash terlebih dahulu baru kemudian di aplikasikan.

“Nilainya itu hampir mendekati Rp 3 juta sekitar Rp 2,8 juta yang harus di bayarkan. Jadi totalnya yang harus dibayar selama dua hari pasien itu dirawat sekitar Rp 4,5 juta, padahal BPJS-nya sudah aktif,” bebernya.

Faizal minta konfirmasi dari Dinas Kesehatan Kutim dan Pihak BPJS kesehatan, mengapa bisa terjadi hal demikian di rumah sakit yang punya kerja sama dengan pemerintah dan BPJS kesehatan. Justru seharusnya harus memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

“Harusnya rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan, itu harus menyediakan obatnya dan terpenuhi obat-obatnya di rumah sakit. Kalau misalkan ada pasien ada yang masuk, setau saya BPJS akan bayar preminya itu termasuk biaya perawatan,” pungkasnya. (adv)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]