Fraksi Nasdem Sampaikan Pandangan Umum atas Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023

SANGATTA – Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kutai Timur (Kutim) menyampaikan pandangan umum (PU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran 2023. Pandangan umum ini disampaikan oleh anggota DPRD Kutim, Ubaldus Badu, dalam Rapat Paripurna ke-27 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Kamis, 13 Juni 2024.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Sudirman Latif. Selain itu, turut hadir 21 anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda, beberapa Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Mengawali pandangan umumnya, Fraksi Nasdem menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2023 merupakan gambaran tentang hasil dan kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim selama tahun 2023.

“Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2023 dapat dijadikan sebagai salah satu upaya mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” papar Ubaldus Badu.

Ubaldus Badu mengungkapkan bahwa setelah mencermati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2023, Fraksi Partai Nasdem DPRD Kutim mengapresiasi capaian-capaian kinerja pengelolaan APBD 2023.

“Pengelolaan APBD Kutim tahun 2023 yang dilakukan pemerintah daerah sampai saat ini cukup memberikan dampak positif terhadap perkembangan pembangunan dan ekonomi masyarakat Kutim,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ubaldus menjelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2023 harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Sebagai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sehingga dapat tercipta pengelolaan keuangan yang transparan, konsisten, dan akuntabel,” tutupnya.

Fraksi Nasdem berharap agar pemerintah daerah dapat terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. Fraksi Nasdem juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terus meningkat.

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]