Kesbangpol Kutim Gelar Sosialisasi Partisipasi Pemilu bagi Penyandang Disabilitas

Klikkutim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Timur) melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Politik dengan tema “Meningkatkan Peran dan Partisipasi Politik Kaum Disabilitas pada Pemilu Serentak Tahun 2023.”

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) Kutim ini dilaksanakan di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Rabu (08/11/2023).
Tujuan dalam dilaksanakannya kegiatan ini untuk mensosialisasikan pendidikan politik ke masyarakat khususnya kaum disabilitas. Diharapkan agar dapat berpartisipasi aktif untuk mensukseskan pemilu serentak tahun 2023.

Dalam penyampaian sambutan Bupati Kutim Ardiansyah yang diwakili oleh Sulastin selaku Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan Kutim, mengatakan pemerintah menyambut baik sosialisasi kali dengan maksud memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat khususnya kaum disabilitas.

“Dalam acara ini kita bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya kaum disabilitas tentang hak dan tanggungjawab dalam berdemokrasi khususnya di pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa kaum disabilitas menjadi kelompok yang sering kali terabaikan dalam perhelatan politik.
“Padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 telah menjamin secara jelas hak-hak politik sebagai penyandang disabilitas, salah satunya adalah memperoleh pendidikan politik,” jelasnya.

Banyak kendala yang dihadapi oleh kaum disabilitas dalam partisipasi politik yang menyebabkan secara terpaksa meminta bantuan kepada orang lain.

Kemudian, ia mengatakan dalam pemilu nantinya kaum disabilitas membutuhkan sarana dan prasarana serta proses komunikasi yang berbeda-beda sesuai dengan hambatan-hambatan yang terjadi.

“Salah satu pemenuhan hak politik kaum disabilitas adalah mendapatkan akses nonfisik merupakan pendidikan pemilu, penyampaian informasi terkait seperti ketentuan ketentuan perundang-undangan tentang pelaksanaan pemilu,” tuturnya.

Sulastin sendiri juga mengatakan bahwa dalam kegiatan ini ada hubungannya juga dengan pemberdayaan perempuan. Ia yang kini menjabat sebagai PLT di Dinas Pemberdayaan Perempuan melihat agenda ini cukup penting.

“Ada tupoksi kami juga dalam hal ini, perlu diketahui bahwa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, ada beberapa hak dalam penyandang disabilitas hak kesetaraan dan non diskriminasi, jadi bangsa Indonesia tidak ada perbedaan mau dari suku, ras, bangsa, agama, dan cacat mental maupun fisik,” ujarnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 70 orang siswa dan siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kutim, SLB Bahasa Kasih Sangatta Kabupaten Kutim dan Binaan Bina Sosial Kabupaten Kutim. (*)

 

Penulis: Reni Anggreni

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]