KLIKKUTIM.com – Anggota DPRD Provinsi Kaltim,M.Nasiruddin kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Ke-2 ditahun 2024, yaitu Perda nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantu Hukum untuk masyarakat kurang mampu di Kabupaten Kutai Timur pada, Sabtu 17/2/2024.
Dalam sambutannya, M. Nasiruddin yang merupakan Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim itu mengatakan, Perda bantuan Hukum ini merupakan produk undang-undang yang dibuat Pemerintah Provinsi Kaltim bersama DPRD dalam upaya menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat Kaltim.
“Sosialisasi ini bertujuan agar produk Perda yang telah dibuat Pemerintah, agar bisa tersampaikan kepada masyarakat. Khususnya Perda bantuan hukum ini karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat kecil,” ucap Nasir.
Lebih lanjut dikatakan Perda Bantuan Hukum ini tentunya sangat penting dan dibutuhkan bagi masyarakat yang sedang dalam proses perkara hukum. Apalagi bagi masyarakat miskin yang sering terkenal saat pembiayaan dalam menjalani proses persidangan.
“Bantuan hukum ini gratis tanpa dipungut biaya, masyarakat bisa mendapatkan bantuan seperti konsultasi hukum sampai pengacara saat sidang. Semua ditanggung oleh pemerintah,” terang Nasir sapaan M.Nasiruddin.
Nasir menjelaskan, penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
“Yang terpenting, bantuan hukum ini untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, bukan untuk memenangkan suatu perkara. Dan tentunya ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat,” ujarnya.
Dalam giat yang bertempat Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan hadir juga dua Narasumber yang merupakan praktisi hukum dari Universitas Mulawarman masing-masing, Dr.Haris Retno.MH dan Alfian.SH.MH.(*)



