M.Nasiruddin Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Kampung Nelayan Selambai Loktuan

Anggota DPRD Kaltim, M.Nasiruddin saat membuka Sosperda Bantuan Hukum di Selambai, Kelurahan Loktuan, Bontang (15/10/2022)

KLIKKUTIM.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M.Nasiruddin, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Sabtu 15/10/2022.

Kegiatan yang bertempat di Kampung Nelayan Selambai, dihadiri ratusan warga, Ketua RT, Tokoh Masyarakat dan dua orang narasumber yakni, Dr. Rosmini.MH serta Dr. Bela Indi Sulistio, MH.

Dalam sambutanya M. Nasiruddin yang merupakan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan Perda yang dikhususkan untuk masyarakat miskin. Dimana masyarakat wajib mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.

“Perda ini dibuat untuk menjamin masyarakat miskin mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah, dan pendampingan hukum yang dilakukan gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun,” ucap Nasiruddin.

Nasir sapaan akrab M.Nasiruddin juga mengatakan, bantuan hukum yang didapatkan seperti pembelaan dari pihak pengacara ketika masyarakat menjalani proses hukum di pengadilan.

“Bantuan berupa konsultasi hukum sampai dengan pengacara saat berpengadilan. Semuanya itu didapatkan dengan gratis, semua biaya ditanggung oleh pemerintah,” terang Nasir.

Sementara itu Dr.Rosmini,SH saat memaparkan materi mengatakan Perda Bantuan Hukum merupakan produk undang-undang yang telah disahkan oleh anggota legislatif bersama pemerintah provinsi.

“Tujuan Sosialisasi ini supaya masyarakat dapat mengetahui bahwa ada produk aturan yang dibuat pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin yang sedang menjalani perkara hukum,” ucap Rosmini.

Dr.Bela Indi Sulistio, MH juga mengatakan Perda Bantuan Hukum ini menjadi jalan bagi masyarakat yang dikategorikan kurang mampu untuk mendapatkan kesetaraan dalam proses penyelesaian perkara hukum.

“Hak masyarakat miskin untuk memperoleh kesetaraan di mata hukum dan saat proses perkara hukum bisa terwujud dengan adanya Perda ini. Baik itu dari perkara pidana maupun perdata,”terang Bela.

Sebelumnya tokoh masyarakat Selambai, H. Same mengucapkan banyak terima kasih atas dilakukanya Sosperda Bantun Hukum di wilayahnya. Dia berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat paham saat ingin meminta bantuan hukum.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini masyarakat lebih mendapatkan informasi terkait Perda Bantuan Hukum ini dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ucap H.Same. (*)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]