Pansus Raperda Ketenagakerjaan Rancang 80 Persen Tenaga Kerja Lokal Terserap

Basti Sangga Langi.

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim telah menetapkan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Ketenagakerjaan.

Anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi ditetapkan sebagai Ketua Pansus. Dalam waktu dekat, pansus rencananya akan mengunjungi sejumlah perusahaan besar yang mulai beroperasi di Kutim. Dalam agenda itu, ia ingin mengetahui sistem penerimaan tenaga kerja yang diterapkan.

“Jangan sampai lagi nanti sistem penerimaan tenaga kerja, orang luar yang diutamakan. Sementara tenaga kerja lokal yang ada di sini menjadi penonton. Sehingga perda ini dikebut selesai dalam satu bulan agar tenaga lokal bisa dilindungi,” ucap Basti Sanggalangi, ditemui usai rapat Pansus.

Dijelaskannya, mengapa pihaknya membuat Raperda Ketenagakerjaan tersebut, dikarenakan selama ini ada ratusan perusahaan, baik yang bergerak di pertambangan batu bara maupun perkebunan, selalu ada konfilik yang muncul antara pekerja dan pengusaha di Kutim. Untuk itu, pihaknya berinisiatif membuat raperda tersebut dengan harapan masalah ketenagakerjaan tidak ada lagi di kemudian hari.

“Dengan adanya raperda ini, nantinya akan kami sosialisasikan ke pengusaha, hingga ke para pekerja. Agar hal ini bisa menjadi tolok ukur peraturan yang ada di Kutim. Jangan sampai nanti muncul pendapat yang lain. Padahal, sebelumnya sudah diatur dalam Perda yang tidak bertentangan dengan UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya berharap agar raperda bisa berjalan lancar dan apa yang diinginkan sejumlah serikat pekerja maupun pengusaha, tidak menjadi persoalan.

“Poin-poin raperda ini nantinya adalah bagaimana agar sistem rekrutmen tenaga kerja jika memungkinkan dan tidak melanggar UU di atasnya. Paling tidak 80 persen tenaga kerja lokal Kutim, dan 20 persen dari luar,” imbuhnya. (Adv)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]