Pemkab Kutim Dorong Integrasi Pengaduan Publik Lewat SP4N Lapor

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem pengelolaan pengaduan terintegrasi. Hal ini ditunjukkan dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) SP4N Lapor yang digagas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim, Senin (24/11/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Pelangi, Hotel Royal Viktoria Sangatta Utara dan menghadirkan perwakilan perangkat daerah hingga operator PPID kecamatan dan desa.

Mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Yuriansyah, membuka kegiatan sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Kutim dalam memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel. Ia menyebut, pelaksanaan SP4N Lapor menjadi bagian langsung dari peningkatan partisipasi publik dalam mengawasi pelayanan pemerintah.

“Saya tekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah, agar pengelolaan pengaduan masyarakat tidak berjalan parsial, melainkan terintegrasi, efektif dan berkelanjutan,” ujar Yuriansyah.

Ia menambahkan bahwa setiap laporan yang masuk dari masyarakat merupakan amanah yang wajib diselesaikan. Tidak boleh ada instansi yang bekerja sendiri-sendiri karena pelayanan publik menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri; setiap laporan masyarakat adalah tanggung jawab bersama seluruh jajaran pemerintah daerah,” tegasnya.

Selain mendorong peningkatan responsivitas aparat, Yuriansyah berharap Rakor ini tidak sekadar menjadi rutinitas administrasi, tetapi menghadirkan budaya kerja baru yang lebih cepat tanggap dan solutif.

“Harapannya, hasil dari Rakor ini tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi benar-benar mendorong perubahan budaya kerja aparatur menuju pelayanan publik yang cepat tanggap, terbuka, dan solutif,” ucapnya.

Plt Kabid Aptika Diskominfo Staper, Diar Fauzi Wiranata, turut memaparkan implementasi teknis SP4N Lapor serta target peningkatan efektivitas tindak lanjut laporan hingga tingkat desa. Menurutnya, kanal pengaduan harus bisa dimanfaatkan masyarakat dengan mudah agar setiap persoalan yang dihadapi warga dapat segera difollow-up.

“Pemerintah berkewajiban menyediakan mekanisme pengelolaan pengaduan yang terintegrasi, responsif dan dapat diakses oleh seluruh warga negara,” jelas Diar.

Melalui koordinasi lintas sektor ini, Pemkab Kutim menegaskan komitmen untuk memastikan aspirasi warga didengar dan ditangani secara profesional, sehingga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah terus meningkat.(Adv)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]