SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyelenggarakan sosialisasi komprehensif selama dua hari untuk mendukung implementasi Instruksi Bupati Kutim tentang Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Kegiatan yang berlangsung dari Senin (17/11/2025) hingga Selasa (18/11/2025) ini menargetkan dua kelompok strategis: pelaku usaha pada hari pertama dan para Kepala Sekolah se-Kutim pada hari kedua.
Sosialisasi hari kedua yang berpusat di Gedung Wanita Bukit Pelangi dihadiri perwakilan seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Kepala Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas. Tujuan utama kegiatan ini adalah mengurangi timbulan sampah langsung dari sumbernya melalui pendekatan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Tanti Nur Izzati, yang hadir mewakili Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH), menekankan pentingnya peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam program ini.
“Instruksi Bupati ini adalah wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menuju masa depan yang bersih dan berkelanjutan. Kita tidak lagi hanya membuang sampah, namun kita wajib mengelolanya. Titik awal kesuksesan program ini ada di tangan kita, yaitu melalui pengurangan timbulan sampah langsung dari sumbernya,” tegas Tanti.
Sugiyo menyampaikan pemaparan inti mengenai landasan hukum dan implementasi kebijakan, menjelaskan secara rinci Instruksi Bupati Nomor B-600.4.15.2/12157/BUP yang menjadi pedoman pengelolaan sampah baru di Kutim.
“Berdasarkan Instruksi Bupati Nomor B-600.4.15.2/12157/BUP, perintah utamanya sangat tegas: seluruh masyarakat, dari tingkat rumah tangga hingga sekolah, wajib melakukan pemilahan sampah dari sumbernya. Ini bukan sekadar aturan, tapi peluang. Kita harus mengubah sampah menjadi aset yang bernilai ekonomi, bukan lagi sekadar beban lingkungan,” ujar Sugiyo.
Acara sosialisasi pada Selasa (18/11/2025) diperkaya dengan sesi praktik aplikatif, termasuk praktik cara membuat kompos (composting) yang dipandu oleh Jurianto. Sesi praktik ini memberikan pemahaman langsung kepada para peserta tentang cara mengolah sampah organik menjadi produk yang bermanfaat.
Tanti Nur’izzati menyampaikan pengenalan mengenai PermenLH Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Adiwiyata. Langkah ini menegaskan bahwa sekolah diharapkan menjadi motor penggerak dan contoh nyata dalam menciptakan generasi yang peduli lingkungan. (ADV)



