SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan menyusul adanya isu dugaan penyalahgunaan anggaran daerah untuk kepentingan politik praktis.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi, menekankan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan melalui APBD harus dipertanggungjawabkan dan hanya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Pemerintah daerah tidak akan mendukung penggunaan dana publik di luar kepentingan masyarakat,” ujar Rizali kepada awak media baru-baru ini.
Rizali Hadi menegaskan bahwa pengelolaan anggaran daerah diatur oleh regulasi yang ketat, yang secara jelas melarang penggunaan dana publik untuk kegiatan politik praktis.
“Jika ditemukan indikasi penyimpangan, pihak berwenang seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan pengawasan dan evaluasi,” tambahnya.
Dia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengeluaran anggaran daerah.
“Setiap rupiah yang dikeluarkan harus sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kutim untuk tetap fokus pada pelayanan publik dan memastikan bahwa isu politik tidak mengganggu tugas utama mereka.
“Pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkas Rizali.
Pemkab Kutim berharap dengan adanya penegasan ini, penyalahgunaan anggaran dapat dicegah dan seluruh dana publik dapat digunakan secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Adv)



