Pengangkatan Kades Sangatta Selatan Lewat Musyawarah Desa

klikkutim.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yuriansyah mengatakan mekanisme pengangkatan Kepada Desa Sangatta Selatan akan melalui Musyawarah Desa alias Musdes.

Namun sebelum itu, kata dia, pemerintah kecamatan perlu mengusulkan sejumlah nama calon penanggungjawab kepala desa (Pj Kades) terlebih dahulu.

“Akan ada proses dari pemerintah kecamatan, yakni mengusulkan Pj Kades dan akan di SK-kan oleh Bupati. Setelah itu, akan ada Musyawarah Desa (Musdes) terkait dengan pemilihan Kades Pengganti Antar Waktu (PAW).”

“Jadi pada saat Musdes, akan disepakati juga siapa yang berhak untuk memilih, berdasarkan aturan-aturan yang berlaku,” ungkap Yusriansyah usai menghadiri pelatikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Rabu (31/8/2022),

Lebih lanjut, Yuriansyah menerangkan, PAW tidak harus mengikut di Pilkades serentak. Karena, untuk pelaksanaan Musdes, bisa menggunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD). Karena kekosongan Kades Sangatta Selatan tersebut harus secepat diisi. Para calon Kades juga harus memenuhi syarat dan ketentuan Pilkades.

“Untuk masa jabatan PAW tentunya sesuai dengan sisa masa jabatan Kades sebelumnya, yang ditinggalkan karena meninggal. Masih ada sisa kurang lebih 4 tahun lagi (masa jabatan Kades 6 tahun).

Sementara itu, Camat Sangatta Selatan Vita Nur Hasanah mengatakan, pihaknya telah lama mengusulkan Pj Kades Sangatta Selatan. Saat ini, masih menunggu SK Bupati, yang diajukan oleh DPMDes Kutim.

Diketahui, posisi Kades Sangatta Selatan mengalami kekosongan pasca pejabat kades meninggal dunia belum lama ini. (*/Diskominfo-Perstik Kutim)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]