Perda Baru, Pelanggar Kebersihan di Kutim Terancam Sanksi Administratif

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan aturan larangan membuang sampah sembarangan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Regulasi ini berlaku sejak 13 Juni 2025 dan memuat sanksi bagi setiap tindakan pembuangan sampah yang melanggar ketentuan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur, Fata Hidayat, menyampaikan bahwa persoalan sampah menjadi salah satu fokus utama penegakan Perda. Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum disiplin dalam menjaga kebersihan area publik.

“Membuang sampah sembarangan sudah menjadi kebiasaan buruk sebagian masyarakat. Ini harus kita atasi bersama karena berdampak pada kebersihan dan kesehatan lingkungan,” ujar Fata.

Pasal 14 Perda mengatur larangan pembuangan sampah di jalan, trotoar, jalur hijau, taman, sungai, dan fasilitas umum lainnya. Aturan serupa diberlakukan terhadap penumpang kendaraan yang membuang sampah ke jalan dari kendaraan yang sedang berjalan.

“Tidak hanya itu, penumpang kendaraan umum juga dilarang membuang sampah ke jalan dari kendaraan yang sedang berjalan. Ini sering kita jumpai dan sangat mengganggu kebersihan,” tambahnya.

Perda mewajibkan penyediaan tempat sampah dalam kendaraan umum dan tempat usaha. Selain itu, aktivitas membakar sampah sembarangan juga dilarang karena dapat menimbulkan gangguan dan risiko kebakaran.

Fasilitas tempat sampah yang sudah disediakan pemerintah juga harus dijaga dari tindakan merusak atau mengotori. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, kewajiban membersihkan lokasi, hingga denda.

“Pembakaran sampah sembarangan selain mengganggu juga berbahaya karena bisa menyebabkan kebakaran,” jelas Fata.

Satpol PP akan melakukan pembinaan dan penyuluhan serta mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran menjaga lingkungan tetap bersih. Fata menegaskan peran publik sangat penting dalam mendukung ketertiban dan kesehatan lingkungan.(Adv)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]