Perda Ketenagakerjaan Wajibkan Porsi Pekerja Lokal 80 Persen

Klikkutim – Anggota DPRD Dapil IV Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) No 1 tahun 2022 terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kecamatan Sangkulirang belum lama ini.

Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman yang turut memimpin gelaran itu menjabarkan apa saja yang menjadi perhatian legislatif dalam agenda tersebut. Ia mengatakan sosialisasi yang dilakukan di Kutim untuk melindungi pencari kerja sesuai yang telah di terbitkan Perda no 1 tahun 2022.

“Jadi Perda ini diminta yang pertama itu pemberi kerja itu paling tidak memberikan porsi 80% untuk kesempatan kerja tenaga lokal, yang ke dua dalam Perda itu memberikan tugas kepada dinas ketenagakerjaan untuk melakukan perencanaan pengelolaan terkait ketenagakerjaan,” tuturnya.

Selain itu, Faisal Rachman juga menyampaikan agar yang akan mencari kerja harus melapor ke dinas ketenagakerja terlebih dahulu, agar dinas bisa mengimput data terkait pencari kerja.

“Jadi semua pengelolaan dan masyarakat diminta yang ada di Kutai Timur kalau akan mencari kerja melapor ke dinas, supaya dinas ketenagakerja punya satu data terkait pencari kerja dan perusahaan perusahaan yang ada di Kutim yang membuka lowongan harus melaporkan ke dinas. Jadi pencari kerjanya satu data dan lowongannya yang ada di Kutim juga satu data,” Ucapnya.

Faisal Rachman juga berharap agar perda ini bisa diikuti dan bisa dijalankan oleh seluruh stakeholder yang ada di Kutim.

Didalam Perda ini disebut kewajiban pemerintah untuk menyiapkan balai latihan kerja, dimana Kutai Timur telah mempunyai balai latihan kerja tersebut, tinggal bagaimana hal itu dibicarakan oleh pemerintah dengan DPRD untuk mensupport kegiatannya. (*)

 

Penulis: Reni Anggreni

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]