SANGATTA – Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan, menyebut lambannya proses penyerapan anggaran yang dilakukan oleh beberapa Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutim, salah satunya Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim). Salah satu penyebab utama adalah proses pergeseran anggaran murni tahun 2024 yang memakan waktu cukup lama.
“Waktunya cukup lama, sekitar satu bulan, dan informasi yang disampaikan oleh mereka (Perkim) habis lebaran sudah bisa jalan,” ucap Arfan kepada awak media usai menggelar rapat bersama beberapa Perangkat Daerah di Ruang Hearing, Gedung DPRD, Senin, 10 Juni 2024.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, menambahkan bahwa selain proses pergeseran anggaran yang memakan waktu, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan juga menjadi alasan yang dikemukakan oleh Dinas Perkim. Hal ini berdampak pada proses penyerapan anggaran yang tidak maksimal.
“Kami coba tanyakan, kenapa personelnya tidak ditambah, mereka beralasan ada aturan yang mengikat di situ, yang tidak bisa serta merta menambah personel. Mudah-mudahan dengan alasan tersebut, menjadi pengajuan kita dari DPRD kepada Pemerintah agar bisa membedah lagi terkait Peraturan Bupati (Perbup) terkait proses-proses penginputan pengelolaan APBD itu,” ujarnya.
Salah satu poin yang menurut Asti Mazar menghambat proses penyerapan anggaran adalah terkait sistem penginputan anggaran di tahap pergeseran yang seharusnya bisa dilakukan sejak bulan Maret. Namun, karena adanya sistem yang sudah diatur, akhirnya molor sampai dengan bulan Mei. Hal inilah yang menyebabkan keterlambatan proses penyerapan anggaran.
“Untuk Perkim, sehabis lebaran ini sudah bisa on going,” pungkasnya.
Dengan adanya kendala ini, DPRD Kutim berharap agar pemerintah daerah dapat lebih responsif dalam menangani masalah pergeseran anggaran dan keterbatasan SDM. Pihaknya meminta pemda melakukan evaluasi dan revisi terhadap Perbup yang mengatur proses penginputan dan pengelolaan APBD agar lebih fleksibel dan tidak menghambat penyerapan anggaran.
“Bisa juga dengan mengajukan penambahan personel di Dinas Perkim dan perangkat daerah lainnya yang mengalami keterbatasan SDM, dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku,” ujar Asti.
“Pemkab juag dapat lakukan pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM yang ada agar lebih efektif dalam melaksanakan program dan kegiatan. Lalu mempercepat proses pergeseran anggaran dengan memperbaiki sistem penginputan dan koordinasi antar perangkat daerah,” tambahnya. (Adv)



