Polisi Ringkus 4 Tersangka Pencabulan di Sangatta, Jebak Korban Pakai Miras

Klikkutim.com – Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak perempuan di bawah umur di Sangatta, Rabu (15/11/2023) siang.

Mewakili Kapolres Kutim AKBP Roni Bonic, Waka Polres Herman, didampingi Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika memimpin jalannya rilis perkara di depan awak media.

Herman menjabarkan, terdapat empat tersangka dalam kasus pencabulan tersebut yaknui RR (18), NS (19), MR (19) dan AM (17). Disebutkan, tindakan keji itu terjadi pada Minggu (14/10/2023) lalu.

Ia menjelaskan kronologi kejadian, awal mulanya para tersangka mengajak korban berkumpul di salah satu kos-kosan. Di mana sudah ada delapan anak remaja pria berkumpul di tempat kejadian perkara (TKP).

Salah satu pelaku, AM yang merupakan penyewa kosan sudah telebih dahulu menyediakan minuman keras. Diduga untuk diminum bersama dan menjebak korban.

Saat bersama-sama, AM memberikan korban minuman beralkohol sampai dengan korban mulai mabuk. Di antara delapan anak remaja tersebut hanya ada empat orang yang melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan kepada korban,” jelasnya.

Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika mengatakan, dari delapan pria hanya dua orang yang korban kenal. Di antara korban dan tersangka tidak ada yang berpacaran, hanya sekedar teman dekat, ia menambahkan.

Korban pun melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada keluarga sehingga muncul laporan polisi.

“Karena tak terima keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini. Atas laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penangkapan,” tuturnya.

Ia menghimbau dan berpesan kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anak agar hal ini bisa meminimalisir, dan juga tidak segan untuk melaporkan jika hal tersebut merupakan tindak kejahatan.

“Tentu hal ini untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan karena pelaku maupun korban masih di bawah umur dan masih pelajar dan ada juga yang baru saja lulus sekolah,” ujarnya.

Dari hasil visum ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan yaitu celana dan pakaian korban termasuk para tersangka.
Pada tindak pidana, para tersangka terancam dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

 

Penulis: Reni Anggreni

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]