DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kaltim serta Dinas Ketenagakerjaan Kutim di Sekretariat DPRD Kutim, Rabu (9/6/2021).
Agenda ini dipimpin Wakil Ketua II Arfan dan di hadiri oleh beberepa anggota dewan seperti Agusriansyah, Jimmi, Sobirin Bagus, Ramadhani, Hj Fitriyani, Masdari Kidang, Dr Novel, Hasbullah Yusuf, Hepnie Armansyah dan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kaltim dan kabupaten Kutim.
Sayangnya, PT Kobexindo selaku undangan yang patut memberikan jawaban seputar surat edaran perekrutan bersyarat bahasa mandarin itu tak hadir.
Wakil Ketua II Arfan pada kesempatannya menjelaskan bahwa ketidak hadiran dari perwakilan PT Kobexindo Cement dikarenakan masih dalam masa pandemi virus Covid-19, hal tersebut di sampaikan melalui surat balasan.
“Menanggapi undangan yang telah kami terima dari DPRD Kutim nomor 65/pers-DPRD/R.AKD/Vl/2021. Kami sampaikan permohonan maaf karena belum dapat berpartisipasi dalam rapat yang telah ditentukan tersebut dikarenakan pandemi virus Covid-19 guna mempertimbangkan keselamatan karyawan. Kami berharap minggu depan untuk diatur pertemuan selanjutnya,” beber Arfan
“Kobexindo minta dijadwalkan ulang untuk pertemuan ini, minggu depan, dan mereka bilang akan mendatangkan yang dapat memberikan kebijakan dan keputusan,” katanya.
Menurut politisi PKS Agusriansyah, jika memang benar terdapat perekrutan tenaga kerja di Kutim yang mewajibkan karyawannya untuk dapat berbahasa mandarin. Maka pihaknya akan melakukan sidak dan bahkan dibuat pansus untuk menginvestigasi.
“Jika perekrutan yang mewajibkan berbahasa mandarin di Kutim ini lolos, tidak menutup kemungkinan kebijakan-kebijakan yang akan menampilkan atau mendegradasikan putra-putri terbaik Kutim itu akan terjadi, bayangkan jika ekploitasi mengeruk kekayaan Kabupaten Kutim itu terjadi. Maka adanya penjajahan terhadap peluang kerja bagi putra-putri Kutim yang dibatasi dengan berbagai aturan yang menurut saya tidak porfosional,” ucapnya.
Dirinya mengatakan bahwa tidak dalam presfektif membenci sebuah bahasa, ras dan negara. Namun kita diskusikan dalam sebuah mekanisme penerimaan tenaga kerja dimana harusnya putra-putri terbaik lokal diberi peluang yang seluas-luasnya untuk diterima.
“Terkait keahlian sebuah bahasa yang diberikan, setelah diterima baru dilakukan kontrak kerja agar tidak terjadi hal-hal yang demikian,” tegasnya. (Adv)



