Klikkutim.com – Anggota DPRD Kutai Timur Ramadhani menyampaikan bahwa pengesahan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kutim ini menjadi acuan bagi perusahaan, sehingga masyarakat khususnya putra daerah dapat terakomodir untuk bekerja.
“Kami (DPRD) telah mengatur sedemikian rupa, sehingga perda ini berdampak positif bagi masyarakat Kutim. Kami tidak ingin, kekayaan alam Sangatta hanya dirasakan segelintir orang saja khususnya bagi orang luar dan tidak memiliki KTP Kutim,” sebut Ramadhani, Kamis (23/5/2023).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebutkan, pihak swasta yang sudah mendapat kemudahan usaha di Kutim harus merekrut tenaga kerja asli Kutim sesuai ketentuan.
“Saya melihat upaya serius Pemkab mengentaskan kemiskinan dan perangi pengangguran dengan proyek padat karya. Jangan lupa, banyak perusahaan di sini. Harus memberi nilai tambah pada kesejahteraan warga Kutim,” katanya.
Karena itu pihaknya terus mendesak semua perusahaan dan pengusaha Kutim memberi kuota tenaga kerja ber-KTP Kutim agar memberi nilai tambah bagi masyarakat di kota itu, bukan berarti membebani pihak perusahaan.
Menurut dia, desakan ini harus disampaikan agar beban APBD dengan program padat karya tidak makin berat,” ungkapnya.
Ia juga menyorot sejumlah permasalahan ketenagakerjaan antara lain masalah pengangguran, minimnya kompetensi dan penyerapan tenaga kerja belum maksimal.
“Perda Ketenagakerjaan,diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk mengurai masalah tenaga kerja di Kutim. Karena itulah, pihaknya perlu masukan dari berbagai pihak yang berkompeten supaya perda ini bisa menjadi acuan hukum yang komprehensif,” tutupnya. (Adv/RA)



