Sambangi Warga Gang Majai Sangatta, M.Nasiruddin Sosialisasikan Perda Bakum

KLIKKUTIM.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M.Nasiruddin kembali melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Ke- 12 Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sabtu 28/10/2023.

Dalam sambutanya, Nasir panggilan akrab M.Nasiruddin menjelaskan, Perda Bantuan Hukum tersebut dikhususkan bagi warga yang kurang mampu. Masyarakat miskin dapat meminta bantuan hukum kepada pemerintah saat menghadapi perkara hukum.

“Intinya masyarakat kurang mampu mendapat pendampingan hukum gratis bersama pemerintah. Karena kita tahu untuk menyewa pengacara itu kan tidak sedikit (biaya). Kalau ini masyarakat bisa betul-betul kita dibantu tanpa pembiayaan,” sebut anggota Komisi II DPRD Kaltim itu.

Giat yang diikuti Warga Gang Majai, Desa Sangatta Utara itu, turut dihadiri  dua narasumber yang merupakan praktisi hukum, masing-masing Aryo Subroto.SH.MH dan Alfian.SH.MH.

Pertama Aryo Subroto, Dosen Fakultas Hukum di Universitas ternama di Kaltim menyampaikan setiap warga negara berpotensi terkena perkara hukum. Proses berperkara masyarakat miskin kerap terkendala pada besarnya biaya saat meminta pendampingan hukum kepada pengacara saat berpengadilan.

“Dengan adanya perda ini masyarakat bisa meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditunjuk oleh pemerintah,”ucap Aryo

Lebih lanjut dikatakan Perda  ini tentunya sangat penting dan dibutuhkan bagi masyarakat yang sedang dalam proses perkara hukum. Apalagi bagi masyarakat miskin yang sering terkenal saat pembiayaan persidangan.

“ Masyarakat bisa mendapatkan bantuan seperti konsultasi hukum sampai pengacara saat sidang. Semua ditanggung oleh pemerintah,” lanjut Aryo

Sementara itu Alfian SH.MH yang menjadi narasumber kedua menuturkan dalam berperkara hukum masyarakat perlu mendapat pendampingan dari orang yang mengerti tentang hukum.

Hal tersebut dikatakan masih banyak ditemukan oknum – oknum yang bermain saat masyarakat miskin menjalani proses perkara hukum.

“Karena tidak bisa dipungkiri masi banyak okum yang mempermainkan hukum. Untuk itu masyarakat perlu dapat pendampingan saat menjalani proses hukum,” ujarnya. (*)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]