ANGGOTA Komisi B DPRD Kutim Muhammad Ali mengatakan, pemerintah mesti memperhatikan kebijakan dan regulasi yang mengatur pelaksanaan kebun plasma sawit masyarakat dari perusahaan perkebunan.
“Kami sudah berkomitmen, karena banyak sekali perusahaan-perusahaan yang baik menyangkut masalah plasma yang masih simpang siur tidak ada kejelasan,” ujarnya, Rabu (23/6/2021).
Politisi PPP ini menyatakan sudah berkomitmen dengan semua anggota dewan di Dapil 4 atau yang biasa disebut Dapil Sangsaka yang meliputi Kecamatan Sangkulirang, Kaliorang, Sandaran, Kaubun, dan Karangan untuk bersinergi bersama dengan masyarakat dalam membantu program pemerintah. Termasuk mendorong penertiban plasma.
Ia mengatakan, daerah tersebut dapat menjadi kawasan percontohan dalam keberhasilan realisasi kebun plasma sawit. Sebagian besar perusahaan perkebunan raksasa nasional diketahui beroperasi di sana.
“Investor memang selain tujuannya dapat untung ke Kutim mestinya juga harus pikirkan kewajiban, karena kewajiban plasma, CSR dan lain sebagaianya itu kata aturan bukan kata DPRD ataupun kepala daerahnya. Jadi kewajiban mereka,” tukasnya.
Dalam kajiannya, kebun plasma memberikan keuntungan besar kepada masyarakat. Mereka hanya sebagai pemilik lahan perkebunan, sementara seluruh biaya operasional pembangunan kebun hingga proses panen dijamin perusahaan. Saat masyarakat tinggal menerima pembagian hasil yang akan terus dibayarkan perusahaan hingga habisnya usia tanam kelapa sawit 25 tahun ke depan. (Adv)



