Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan membentuk Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) di seluruh desa dan kelurahan sebagai bagian dari penguatan Sistem Keamanan Lingkungan (Simkamling). Pembentukan ini menjadi amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat yang berlaku sejak 13 Juni 2025.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, menyampaikan Satlinmas merupakan unsur masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk membantu perlindungan dan ketertiban wilayah. Menurutnya, keberadaan Satlinmas di tingkat lingkungan akan mempercepat penanganan gangguan ketertiban dan keamanan.
“Satlinmas ini adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman di tingkat desa dan kelurahan. Mereka akan membantu tugas-tugas Satpol PP di wilayahnya masing-masing,” ujar Fata.
Satlinmas memiliki tugas membantu penyelenggaraan ketertiban umum dan pelindungan masyarakat dalam skala desa atau kelurahan. Selain itu, mereka dilibatkan pada pengamanan pemilu, penanggulangan bencana dan kebakaran, hingga dukungan dalam kegiatan sosial dan pembinaan kemasyarakatan.
“Selain itu, Satlinmas juga bertugas membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan, membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu upaya pertahanan negara, hingga membantu pengamanan objek vital,” jelas Fata.
Struktur organisasi Satlinmas terdiri atas kepala Satlinmas yang dijabat Kepala Desa atau Lurah, kepala pelaksana dari unsur perangkat desa atau kelurahan, komandan regu, serta anggota. Setiap regu memiliki minimal lima personel dan dapat ditambah sesuai kondisi wilayah.
Pembentukan regu dilakukan berdasarkan kebutuhan lapangan seperti regu pengamanan, regu kesiapsiagaan, regu pertolongan pertama, hingga regu penyelamatan dan evakuasi. Anggota Satlinmas akan mendapatkan pembinaan dan pelatihan dari Satpol PP maupun instansi terkait.
Untuk pendanaan, pemerintah menyiapkan dukungan melalui APBD dan APBDes, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan. Ketentuan teknis mengenai pembentukan dan pemberdayaan Satlinmas akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati dalam jangka waktu maksimal satu tahun sejak Perda diberlakukan.
Satpol PP menargetkan pembentukan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah guna memperkuat keamanan lingkungan di tingkat masyarakat.(Adv)



