KLIKKUTIM.com – Aksi yang dilakukan masyarakat Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menuai hasil, Kamis (12/5/2022). DPRD dan Pemkab Kutim akhirnya mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) yang menyatakan jika buah sawit dari Kecamatan Teluk Pandan legal dan mewajibkan pabrik sawit untuk menerima sawit dari masyarakat.
“Bahwa kurang lebih 2.500 hektare lahan perkebunan sawit di Kecamatan Teluk Pandan sudah masuk APL, semua pabrik wajib menerima sawit dari teluk pandan,” ucap Ketua DPRD Kutim Joni saat membacakan surat keputusan bersama di depan massa aksi.
Dari hasil rapat dengar pendapat atau hearing yang juga dihadiri pihak Balai Taman Nasional Kutai (TNK), disepakati juga beberapa tuntutan warga. Disebutkan DPRD Kutim akan mengawal terkait luasan APL yang telah diusulkan. Lembaga legislatif ini juga turut andil membantu mengawal ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Di dalam (ruang hearing) tadi ada tiga poin yang kita sepakati, untuk penambahan APL kita akan tindak lanjuti. Poin ketiga untuk alat ukuran timbang tera sawit sudah dianggarkan oleh pemerintah InshaAllah tahun ini dilaksanakan pengadaannya,” tutur Wakil Ketua II, Arfan.
Dengan adanya surat keputusan bersama tersebut tidak ada lagi alasan perusahaan untuk menolak hasil buah sawit dari Kecamatan Teluk Pandan.
Selama ini buah sawit dari petani di Kecamatan Teluk Pandan selalu mendapat penolakan dari perusahaan. Hal tersebut dikarenakan perusahaan tidak mau membeli buah sawit dari kawasan hutan TNK karena dianggap ilegal.
Kepala Desa Teluk Pandan Andi Herman Fadila merasa bersyukur dengan adanya surat keputusan bersama tersebut. Ia mengatakan masyarakat Teluk Pandan tidak akan kesulitan lagi untuk menjual hasil sawit mereka.
“Mulai besok masyarakat akan kami suruh panen, karena sebelumnya masyarakat tidak mau memanen karena sulit untuk menjual ke perusahaan,” ucap Andi Herman. (*)
Penulis: Ahmad Ardan
Editor: Qadlie Fachruddin




