SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), David Rante, mengungkapkan bahwa dalam laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, terdapat beberapa catatan utang yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim. Utang tersebut, yang terhitung sejak tahun 2022 hingga 2023, mencapai sebesar Rp183 miliar.
“Catatan utang tersebut berasal dari beberapa Perangkat Daerah, di antaranya, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah,” ujar David Rante.
Sebagai Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutim, David menekankan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk segera melaksanakan kewajibannya dengan melunasi utang yang sebagian besar merupakan kegiatan yang sudah dinyatakan selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor. Terlebih, utang tersebut juga sudah ditinjau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau itu (utang) diakui oleh pemerintah sebagai utang, ya harus dibayar. Dan kami di DPRD meminta agar segera dibayar, karena anggaran kita juga ada. Dan itu (utang) juga sudah masuk dalam laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, jadi tidak ada alasan lagi bagi mereka (pemerintah) untuk tidak membayar,” tegasnya.
David juga memastikan bahwa meskipun proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sudah melewati tenggat waktu yang ditentukan, pembahasan Raperda tersebut akan segera dirampungkan dalam waktu dekat. “Makanya kami besok (Kamis) sudah mau rapat finalisasi, dan siangnya kami akan langsung Paripurnakan,” ucap David Rante. (ADV)



