DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi dan Bupati Kutim atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (14/6/2021).
Pembahasan 5 rancangan produk hukum daerah yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, ini diantaranya Raperda ketenagakerjaan dan perubahan Perda nomor 10, 9 dan 8 tahun 2012 tentang retribusi, serta Raperda pembentukan 11 desa.
Adapun agenda rapat paripurna terkait Raperda ketenagakerjaan yaitu penyampaian tanggapan fraksi-fraksi dalam dewan terhadap pendapat Bupati mengenai Raperda inisiatif dewan tentang ketenagakerjaan. Tujuh fraksi dalam dewan itupun secara bergantian membacakan tangggapan pihaknya.
Fraksi tersebut diantaranya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Nasde, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), Fraksi Demokrat, Fraksi PDI-Perjuangan Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) dan yang terkahir Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Arang Jau.
Untuk Raperda perubahan Perda nomor 10, 9 dan 8 tahun 2012 tebtang retribusi dan pembahasan Raperda tentang pemekaran 11 desa yaitu agenda paripurna mengenai tanggapan Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan. Tanggapan pemerintah daerah ini dibacakan oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang di depan podium rapat paripurna.
Adapun 11 desa yang akan dibentuk melalui produk hukum daerah tersebut diantarany, Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum, Kelinjau Tengah, Jabdan dan Miau Baru Utara, . (Adv)
Penulis: Ardan Ahmad



