SEKRETARIS Desa (Sekdes) Sangatta Utara, Durahman, menghimbau kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) yang tidak menjabat lagi segera mengembalikan semua inventaris RT kepada Ketua RT terpilih. Terindikasi sejumlah mantan ketua RT belum menyerahkan aset milik masyarakat itu kepada Ketua RT yang baru.
“Itu sudah ada aturannya, ya kalau sudah tidak menjabat semua harus dikembalikan karena itu aset RT bukan aset pribadi, jadi RT terpilih dapat dengan cepat bekerja dalam melayani masyarakat,” ujar Durahman di Kantor Desa Sangatta Utara, Rabu (2/6/2021).
Berdasarkan temuan di lapangan, ditambah laporan warga, masih ada Ketua RT terpilih belum menerima pelimpahan aset dan inventaris pengurus RT dari pejabat lama. Akibatnya, pelayanan masyarakat cukup terhambat.
“Ada laporan dari warga jadi saya turun ke lapangan dan betul adanya, jadi harap dikembalikan itu aset negara bukan pribadi,” katanya.
Aset RT merupakan aset negara sehingga keberadaannya dilindungi oleh Undang-Undang. Sehingga jika ada yang menguasai aset negara demi kepentingan pribadi dapat dikenakan dipidana sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau penyampaian dan musyawarah sudah dilakukan dan tidak menemukan solusi, yang kami akan bawa ke jalur hukum, karena menguasai aset negara itu melanggar undang-undang,” tambah Durahman.
Ia menyebutkan, pemerintah desa akan berkoordinasi kepada instansi terkait untuk persoalan ini. Mereka juga siap membantu Ketua RT terpilih dalam pelaporan indikasi penguasaan aset oleh pejabat terdahulu.
“ya kita akan terus menjalin komunikasi, dan kita akan tunggu itikad baik dari RT yang sudah tidak menjabat agar mengerti,” katanya. (*)
Penulis: M. Janwar
Editor: Ardan Ahmad



