Perda Bantuan Hukum Hanya Untuk Warga Ber KTP Kaltim

KLIKKUTIM.com  – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M.Nasiruddin kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sabtu 25/6/2022.

Dalam sambutanya, Nasir panggilan akrab M.Nasiruddin menjelaskan, Perda Bantuan Hukum tersebut dikhususkan bagi warga yang kurang mampu. Masyarakat miskin dapat meminta bantuan hukum kepada pemerintah saat menghadapi perkara hukum.

“Intinya masyarakat kurang mampu mendapat pendampingan hukum gratis bersama pemerintah. Karena kita tahu untuk menyewa pengacara itu kan tidak sedikit (biaya). Kalau ini masyarakat bisa betul-betul kita dibantu tanpa pembiayaan,” sebut anggota Komisi III DPRD Kaltim itu

Anggota DPRD Kaltim, M. Nasiruddin saat memberikan sambutan.

Giat yang diikuti Warga Gang Majai, Desa Sangatta Utara itu, turut dihadiri Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim, Baharuddin Demmu dan dua praktisi hukum Dr. Haris Retno Susmiyati.MH dan Arsanti.MH sebagai pemateri.

Dihadapan dua narasumber, Rasul salah satu warga yang ikut dalam kegiatan Sosper mempertanyakan, apakah warga yang berdomisili di luar Kaltim bisa meminta bantuan hukum saat mendapatkan perkara hukum di wilayah Kaltim.

“Seperti warga ber KTP (Kartu Tanda Penduduk) Sulawesi, tapi ada permasalahan sengketa lahan di Kutim, apakah bisa juga meminta bantuan hukum ini,”tanya Rasul.

Menjawab pertanyaan tersebut, Dr. Haris Retno Susmiyati.MH menuturkan, Perba Bantuan Hukum yang dibuat Pemerintah Provinsi Kaltim bersama DPRD Kaltim tersebut dikhususkan kepada warga Kaltim, dengan syarat memiliki KTP domisili Kaltim.

“Jadi poinnya harus memiliki KTP Kaltim, adapun warga Kaltim yang berperkara di luar Kaltim boleh meminta bantuan hukum ini,” jelas Haris Retno selaku akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul)

Sesi foto bersama warga usai kegiatan Sosper

Lanjut Haris Retno, adapun jika masyarakat peneriman bantuan hukum mendapatkan layanan yang kurang baik dari pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditunjuk oleh pemerintah, masyarakat bisa melaporkan ke pihak pemerintah atau ke organisasi pengacara tersebut.

“Pengacara yang tidak memberikan layanan dengan baik bapak ibu bisa mengajukan komplain kepada instansi yang berwenang misalnya atasanya karena pengacara itu harus tergabung dalam asosiasi,”katanya.

Sementara itu Arsanti.MH, menyebut, tujuan dari Perda Bantuan Hukum ini ialah memberikan kesetaraan bagi masyarakat di mata hukum. Dimana warga kurang mampu juga harus mendapatkan layanan hukum yang sama.

“Perda ini untuk membantu masyarakat untuk memperoleh keadilan haknya, di samping itu juga mewujudkan bantuan hukum yang efektif kepada masyarakat,” ujarnya. (*)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]