Klikkutim.com – Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan audiensi bersama pemerintah daerah mengenai harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Kantor Bupati, Bukit Pelangi, Selasa (2/8/2022).
Bupati Kutim Ardiansyah menerima FPKS di ruang kerjanya untuk membahas masalah tersebut.
Ketua FPKS Kutim Asbudi menyebutkan, harga TBS yang diambil dari perusahaan pengolah kelapa sawit saat ini sangat tidak sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kita berharap hasil dari audiens hari ini, tadi perdebatan cukup alot. Bapak Bupati kita minta membuat surat edaran sesuai dengan asas normatif mengenai hal tersebut, sebagaimana UU (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 bahwa pabrik kelapa sawit wajib untuk membeli harga sesuai yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 1.700,” ungkap Asbudi.
Surat itu dianggap dapat mencegah keresahan petani sawit swadaya selama ini.
Asbudi mengatakan, langkah berupa intervensi pemerintah ini dinilai penting agar masalah harga TBS sawit tidak terulang seperti dua tahun yang lalu. Saat itu, kata dia, keputusan rapat yang diambil Pemkab dan DPRD Kutim tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan.
“Saat itu harga Rp 400 per kilogram, hearing di DPRD setuju, hearing di Bupati setuju tapi pelaksanaan tidak. Akhirnya pada saat itu kami melakukan aksi di pabrik,” katanya.
Melalui rapat ini, FPKS Kutim mendesak percepatan evaluasi dan terbitnya surat edaran yang menekan perusahaan kelapa sawit agar membeli TBS sawit petani sesuai aturan yang berlaku. (*)
Penulis: Reni Anggreni



