klikkutim.com – Setiap perusahaan swasta diminta berpartisipasi aktif dalam pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan ekonomi di sekitar wilayah operasinya atau buffer zone. Dengan landasan ini, Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman meminta perhatian koorporasi untuk terlibat dalam upaya tersebut.
Ia menegaskan, setiap perusahaan harus aktif melalui program Coorporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu pemerintah dalam pemerataan kesejahteraan.
“Jadi kami (DPRD) mengingatkan agar perusahaan ini komitmen untuk menjalankan tanggung jawabnya (CSR), karena di situ jelas sanksinya jelas, bisa sampai penutupan perusahaan,” jelas Faizal.
Pernyataan ini diperkuat dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) nomor tahun 2017 tetang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Selain itu, berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2013 yang di terbitkan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang tertuang dalam pasal 23, tertulis bahwa kewajiban dan tanggung jawab pihak perusahaan yang harus di berikan kepada masyarakat sebesar 3 persen dari nilai keuntungan perusahaan tersebut.
“Dan itu yang perlu kita awasi, agar berjalan maksimal dan tentunya tepat sasaran,” imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang termaktup dalam pasal 72 terkait dengan kewajiban dan tanggung jawab sosial yang harus di berikan dilingkungan perusahaan. bertujuan untuk memberikan nilai pada masyarakat, berpartisipasi dalam kesadaran lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas karyawan yang bekerja di perusahaan. (*)
Penulis: Reni Anggreni



