KLIKKUTIM.com – Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), M.Nasiruddin, berkesempatan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Minggu 30/4/2023.
Dalam sambutanya, Nasir sapaan akrab M.Nasiruddin menegaskan pentingnya perda ini, agar masyarakat yang kurang mampu atau dalam katagori miskin bisa mendapatkan fasilitas bantuan hukum saat menghadapi perkara hukum.
“Perda ini sangat penting dalam memenuhi keadilan bagi masyarakat kurang mampu saat menjalani perkara hukum,” ucap Nasir.
Legislator Dapil enam Kaltim itu menyebut, dalam banyak kasus warga kurang mampu yang sedang berperkara hukum, kerap kesulitan dalam mendapatkan pendampingan hukum oleh pengacara. Hal tersebut kerap menimbulkan kesenjangan dalam peroses mencari keadilan di mata hukum.
“Apalagi saat masyarakat harus berurusan hukum dengan orang-orang besar atau perusahaan. Tampa adanya pendampingan hukum masyarakat tentunya akan kesulitan,” tegas Nasir.
Dijelaskan, bantuan hukum tersebut di khususkan bagi warga yang kurang mampu. Semua pembiyayaan saat menjalani berperkara hukum akan ditanggung oleh pemerintah.
“Masyarakat dapat meminta bantuan hukum kepada Lembaga bantuan Hukum (LBH) yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Dengan catattan harus memiliki surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat.” Jelas Nasir.
Ditambahkan, penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
“Yang terpenting, bantuan hukum ini untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, bukan untuk memenangkan suatu perkara. Dan tentunya ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung di aula kelurahan itu, dihadiri sejumlah anggota Forum RT Kelurahan Tanjung Laut Indah, Staf Kelurahan dan menghadirkan dua orang narasumber dari praktis hukum masing-masing Dr.Bela Indi,SH.MH dan Aryo Subroto.SH.MH (*)



