Rapat Paripurna DPRD Kutim Ketok Pengesahan Raperda Tata Kelola Kearsipan

klikkutim,com – Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Tata Kearsipan di lingkungan pemerintah daerah telah resmi disahakan menjadi peraturan daerah (Perda).

Pengesahan Perda tersebut, telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Daerah (Pemkab) Kutim melalui Rapat Paripurna 2023, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (06/06/2023).

Kesepakatan penetapan Perda Pedoman Tata Kearsipan di lingkungan pemerintah daerah itu, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua II DPRD Kutim H. Arfan dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim Juliansyah membacakan rancangan putusan Pemerintah dan DPRD Kutim tentang persetujuan terhadap pedoman kearsipan.

Pihak pertama (Pemkab Kutim) dan pihak kedua (DPRD Kutim) telah membahas dan menyetujui Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan untuk ditetapkan sebagai perda.

“Demikian berita acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” papar Juliansyah.

Ketua Pansus dr. Novel menyebutkan, pentingnya raperda pedoman Tata kelola arsip bagi perkembangan di Kutim. “Karena sebuah pemerintahan tanpa tata kelola kearsipan yang baik akan mengalami banyak masalah terutama jika ada tuntutan di jalur hukum,” ujar politisi Gerindra itu.

Terakhir disampaikan pula harapan tim panitia khusus, agar raperda dapat segera disahkan dan dilaksanakan sebagaimana isi pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda, juga ditegaskannya bahwa pansus mengingat segala hal terkait tata kearsipan yang telah tercantum dalam raperda.

“Panitia Khusus juga telah memeriksa dan mencocokkan dengan aturan terkait dan tidak ada hal yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Dengan demikian maka raperda ini oleh pansus dianggap telah sempurna,” tuturnya. (Adv)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]