Perda Perlindungan Perempuan Beri Jaminan Hukum bagi Kaum Wanita Berkarir

Klikkutim.com – Kabupaten Kutai Timur akhirnya memiliki Perda Perlindungan Perempuan setelah disahkannya regulasi ini melalui Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kutim, Selasa (11/7/2023) di Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi.

Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan sudah diterbitkan dan jadi angin segar untuk kaum wanita yang ada di Kutai Timur (Kutim) baik yang berkecimpung dalam dunia pekerjaan atau karir maupun berperan sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).

Hal tersebut dikarenakan perempuan memiliki kesempatan dan hak yang sama di mata hukum sehingga harus tetap dilindungi.

Ia menjelaskan, perencanaan penyelenggaraan perlindungan anak harus masuk dalam sistem rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) mengingat perencanaan penyelenggaraan perlindungan anak harus masuk di dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk dengan dispensasi menikah dan anak memerlukan perlindungan khusus.
“Anak yang jadi korban kekerasan seksual jadi salah satu poin perlindungan khusus anak. Pertama terkait dengan poin-poin yang diatur dalam muatan perda, terkait kewajiban, dan tanggung jawab,” katanya.\
Jika sebelumnya pandemi COVID-19 menjadi salah satu pemicu terjadinya pernikahan dini, namun menurut dia , saat konseling diketahui bahwa faktor pengasuhan orang tua juga turut andil menjadi salah satu penyebab.
“Pengawasan dan dipicu medsos. Kenapa terjadi pernikahan di usia anak karena kenalan lewat Facebook, dipicu dari situ, kemudian ketemuan,” katanya.

Politisi PPP ini juga menegaskan bahwa setelah ditetapkan Perda, maka akan ditetapkan peraturan bupati sebagai aturan teknisnya.

“Setelah ditetapkan perda. Maka, nanti tanggung jawab dan teknisnya sudah menjadi ranah pemerintah kabupaten untuk dibuat Perbup dan aturan turunan lainnya,” pungkas Fitriyani. (Adv)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]