Klikkutim.com – Kabupaten Kutai Timur akhirnya memiliki Perda Perlindungan Perempuan setelah disahkannya regulasi ini melalui Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kutim, Selasa (11/7/2023) di Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi.
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan sudah diterbitkan dan jadi angin segar untuk kaum wanita yang ada di Kutai Timur (Kutim) baik yang berkecimpung dalam dunia pekerjaan atau karir maupun berperan sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
Hal tersebut dikarenakan perempuan memiliki kesempatan dan hak yang sama di mata hukum sehingga harus tetap dilindungi.
Politisi PPP ini juga menegaskan bahwa setelah ditetapkan Perda, maka akan ditetapkan peraturan bupati sebagai aturan teknisnya.
“Setelah ditetapkan perda. Maka, nanti tanggung jawab dan teknisnya sudah menjadi ranah pemerintah kabupaten untuk dibuat Perbup dan aturan turunan lainnya,” pungkas Fitriyani. (Adv)



