Proses Pemusnahan Ribuan Arsip Lama Dinas Perkebunan Kaltim, DPK Kaltim Dalam Proses Verifikasi

Klikkutim.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) berencana akan memusnahkan ribuan arsip Dinas Perkebunan Kaltim tahun depan. Sebab, kearsipan tersebut sudah berusia 10 tahun lamanya.

Saat ini masih dalam proses verifikasi. Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola kearsipan. DPK Kaltim menjadi lembaga yang menampung segala arsip dari seluruh OPD atau dinas-dinas di lingkungan Provinsi Kaltim.

Biasanya, segala arsip yang sudah tidak aktif di suatu dinas akan bermuara di DPK Kaltim. Untuk kemudian dinilai melalui Jadwal Retensi Arsip (JAR) untuk dipertimbangkan akan tetap disimpan atau menjadi arsip usul musnah.

Diketahui, karena sudah lebih dari 10 tahun, pemusnahan juga memerlukan izin dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui DPK Kaltim.

Arsiparis Penyelia DPK Daerah Kaltim Ana Palyantisari mengatakan, saat ini tahapnya masih dalam proses verifikasi.

“Kami mencocokkan dulu daftar arsip dengan fisiknya. Kemudian kita buat timnya juga yang bekerja memisahkan arsip statis dan usul musnah, membuat notulen, juga pertimbangan,” jelasnya belum lama ini.

Karena saat ini masih dalam tahap verifikasi. Sementara tahun 2023 akan berakhir. Kemungkinan besar pemusnahannya akan dilakukan pada tahun depan. Ia mencatat, arsip yang diajukan sebanyak sekitar kurang lebih 6000-an arsip. Meski jumlah itu belum pasti. Karena hasilnya akan keluar setelah proses verifikasi usai.

Upaya pengajuan arsip ini dilakukan untuk mengatasi penimbunan arsip. Agar yang sekiranya tidak berguna, bisa mengurangi beban penyimpanan, dan menghemat ruangan. Untuk menyimpan dokumen lainnya yang lebih penting untuk diarsipkan. (ADV)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]