Klikkutim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Kegiatan Rapat Paripurna Ke 13 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2023/2024 tentang Pendatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.
Kegiatan digelar di ruang Utama Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi Sanggata, Kamis (30/11/2023).
Ketua DPRD Kutim Joni memimpin mulainya Rapat Paripurna didampingi oleh Wakil ketua I Asti mazar, Wakil ketua II Arfan, dan dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, 27 anggota DPRD, serta unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutan Ketua DPRD Joni mengatakan, program pembentukan peraturan daerah (Perda) adalah instrumen perencanaan perencanaan daerah yang disusun secara terencana terpadu dan sistematis yang melaksanakan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun berdasarkan sekala prioritas peraturan daerah yang dianjurkan merupakan produk hukum yang sangat dibutuhkan dan menyangkut kepentingan masyarakat di Kabupaten Kutim.
“Berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Kutim no 1 tahun 2019 pasal 6 bahwa hasil pengagajian Propemperda di sampaikan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” ucapnya.
Dirinya melanjutkan, adapun penggajian oleh anggota Propemperda bersama dengan pemerintah yang telah melaksanakan tahapan-tahapan yaitu perencanaan, penyusunan, dan pembahasan.
“Hasilnya yaitu pemerintah menyusulkan 21 Raperda tahun 2024 dan inisiatif DPRD Kabupaten Kutim menyusulkan sebanyak 11 Raperda tahun 2024,” ungkapnya. (ADV)
Penulis: Reni Anggreni



