Diejek Pengangguran, AM Bakar Kendaraan dan Truk di Parkiran Kejari Sangatta

Polisi Amankan Pelaku Pembakaran 3 Lokasi di Sangatta Kutai Timur, dan 2 Pelaku Penetap Oil

Klikkutim.com – Tersangka kasus pembakaran kendaraan di wilayah Sangatta tepatnya di Jln Soekarno Hatta, Jln Yos Sudarso III, dan Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Timur berhasil diamankan Polres Kutim.

Dalam kasus tersebut tersangka berinisial (AM) yang melakukan pembakaran di Halaman Kantor Kejaksaan dan Jln. Soekarno Hatta merupakan warga desa Kaliorang yang baru 1 bulan di sangatta serta tersangka berinisial (A) dan (RH) merupakan Pelaku kasus Ilegal oil di Jln. Yos Sudarso III.

Hal ini diungkapkan oleh AKBP Ronni Bonic yang didampingi oleh Wakapolres Herman, Kasat Reskrim Kutim, Perwakilan Kejaksaan, dan Kasi Humas Wahyu pada jumpa pers Senin (25/03/2024).

“Pelaku (AM) ini mendatangi kantor kejaksaan memakai motor jenis Yamaha Vixion kemudian membakar dump truck yang terparkir di halaman dengan membungkus bannya terpal lebih dulu lalu menyulutkan api” ujar Ronni.

Tersangka mengaku jika tindakannya tersebut dilakukan karena frustasi tak mendapat pekerjaan dan sering diejek temannya.

“Untuk motifnya sendiri, pelaku sering di hina temannya karena tak kunjung dapat pekerjaan dan pada saat melakukan aksinya, tersangka ini sedang dalam kondisi mabuk” ungkap Ronni.

Dalam kasus ini, Pelaku di jerat Pasal 187 tentang pembakaran maksimal 12 tahun penjara serta kerugian materil dari kejadian tersebut senilai 250 juta rupiah

Di lain sisi, tersangka (A) dan (RH) yang melakukan aksinya di Jln. Yos Sudarso III diciduk Tim macan Satreskrim Polres Kutim pada 11 Maret lalu lantaran mengetap BBM jenis pertalite.

“Kronologisnya pelaku (RH) ini mengendarai motor versa yang bermuatan 4 jirgen dan rencananya akan dijual ke (A) namun saat melintas, (RH) melihat adanya percikan api dari muatannya tersebut,” ucap Ronni

Pelaku sempat menghentikan motornya sejenak tapi salah satu jirgen terlempar kedepan dan mengenai mobil HRV putih lalu terbakar. Dari kejadian itu polres langsung melakukan penyelidikan dengan mengintrogasi pelaku terlebih dahulu.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Kutim AKB Dimitri menambahkan bahwa pihaknya tak akan segan melakukan penindakan hukum yang lebih tegas apabila masih ada yang melakukan tindakan kejahatan yang serupa

“Kami berpesan pada kelompok orang yang berusaha mengganggu keamanan Kutai Timur akan kami tindak tegas! Jangan coba coba melakukan kriminal di kutai timur!” sebut Dimitri.

Diketahui dari kasus ini, pelaku di jerat Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan kerugian materil senilai 800 ribu rupiah. (*)

Penulis : RA

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]