SANGATTA – Selain berfungsi sebagai lembaga pengawas kinerja pemerintah daerah, Anggota Dewan juga memiliki hak dan kewenangan untuk turun langsung ke masyarakat guna menyerap aspirasi yang kemudian diusulkan dan dianggarkan oleh pemerintah agar dapat segera ditindaklanjuti dan direalisasikan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kutim, Yan, saat memberikan pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi Anggota Dewan kepada siswa SMP Negeri 1 Rantau Pulung yang melakukan studi kooperatif di Gedung DPRD, Rabu (15/05/2024).
Politisi dari Partai Gerindra ini mengajak sekolah-sekolah yang ingin melaksanakan kegiatan yang dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan untuk tidak segan-segan datang ke kantor DPRD. Ia menyarankan agar sekolah menyampaikan rencana kerja yang akan dilaksanakan.
“Apabila ada kegiatan yang tidak ada anggarannya, silakan koordinasi ke Dinas Pendidikan dan tanyakan apakah boleh disupport melalui Pokok Pikiran (Pokir). Kalau memang diperbolehkan, kami akan arahkan ke Anggota Dewan di daerah pemilihan bapak,” ujarnya.
Menurut Yan, melalui dana Pokir, banyak kegiatan dan program yang selama ini sulit diwujudkan melalui program pemerintah daerah dapat direalisasikan. Dana Pokir telah terbukti membantu berbagai kegiatan dan program di lapangan.
Selain itu, Yan memastikan bahwa setiap proses pengajuan aspirasi yang disampaikan kepada DPRD akan selalu diterima dengan baik.
“Misalnya ada gedung yang rusak, pagar yang perlu diperbaiki, buat saja proposalnya. Kalau bisa langsung ke kami (DPRD), karena kami juga menganggarkan untuk itu (pembangunan) dalam program Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk melaksanakan itu melalui anggaran Pemerintah Kabupaten,” pungkasnya.
Dengan adanya dukungan dari DPRD, diharapkan berbagai aspirasi dan kebutuhan masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan, dapat terpenuhi dengan baik, sehingga kualitas pendidikan di Kutai Timur dapat terus meningkat.



