SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-26 dengan agenda mendengarkan Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Rapat ini berlangsung pada Rabu, 12 Juni 2024, siang, dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Arfan.
Dalam rapat tersebut, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, membacakan secara langsung Nota Penjelasan Raperda. Tujuan dari penyampaian ini adalah untuk memberikan gambaran terkait arah kebijakan pembangunan daerah yang dituangkan melalui program dan kegiatan. Nota ini disampaikan di hadapan 22 anggota legislatif, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta undangan lainnya.
Mengawali laporannya, Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan salah satu instrumen pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kutai Timur selama Tahun Anggaran 2023. Laporan ini telah dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022-2026. “Sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kualitas partisipasi mereka dalam pembangunan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan aspirasi yang berkembang berdasarkan ciri serta karakteristik daerah Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya.
Berkaitan dengan pendapatan, Bupati Ardiansyah memaparkan laporan realisasi anggaran yang meliputi realisasi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Untuk realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2023, tercatat sebesar Rp 8,59 triliun atau 104,13% dari anggaran pendapatan sebesar Rp 8,25 triliun. Sedangkan untuk realisasi pendapatan transfer tahun 2023 adalah sebesar Rp 7,67 triliun atau 103,12% dari anggaran pendapatan transfer sebesar Rp 7,44 triliun. Selain itu, realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah di tahun 2023 mencapai Rp 568,85 miliar atau 2.315,73% dari anggaran lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 24,56 miliar.
“Melonjaknya angka realisasi tersebut diakibatkan adanya koreksi dan reklasifikasi jenis pendapatan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur,” jelas Bupati Ardiansyah. (ADV)



