SANGATTA – Fraksi Amanat Keadilan Berkarya menyampaikan Pandangan Umumnya (PU) yang dibacakan anggota DPRD Kutim Mulyana pada Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kutai Timur (Kutim) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran (TA) 2023, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (13/06/2024).
Ia memaparkan, pendapatan transfer yang bernilai Rp. 7,67 triliun atau 103,12 % dari anggaran pendapatan transfer sebesar Rp. 7,44 triliun merupakan pendapatan yang didasarkan pada entitas pelaporan dengan tujuan utama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Diharapkan pemerintah daerah dapat menjabarkan dengan lebih mendetail, untuk menunjukkan penggunaan anggaran tersebut, agar benar-benar tepat sasaran,” terangnya.
Dalam nota penjelasan disebutkan belanja operasi sebesar Rp. 4,25 triliun sedangka belanja modal sebesar Rp. 3,29 triliun. Sebagaimana diketahui, belanja operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek sedangkan belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap berwujud yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
“Pemerintah agar lebih mempertimbangkan memperbesar belanja modal untuk kepentingan aset bagi Kutim yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan juga pertumbuhan ekonomi di Kutim,” harapnya.
Lebih jauh, Mulyana juga menuturkan jumlah belanja transfer senilai Rp. 811,45 miliar yang ditujukan kepada pemerintah desa, agar dicermati dengan seksama terkait pemanfaatannya dan penyerapan anggarannya, sehingga dapat diklasifikasikan desa-desa yang progresnya lebih baik dan juga desa-desa yang lebih membutuhkan.
“Secara keseluruhan capaian dari belanja daerah telah mencapai presentase yang cukup baik karena rata-rata di atas 80 persen,” tutupnya. (ADV)



