SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Yan, menyuarakan keprihatinannya terhadap kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah tersebut. Ia mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan memberikan perhatian khusus pada pemulihan mental korban.
Yan menyampaikan pandangannya ini setelah terungkapnya kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang tenaga pengajar yang melakukan rudapaksa terhadap muridnya.
“Penganugerahan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) harus menjadi cerminan untuk masyarakat,” ujar Yan, menekankan pentingnya peran lembaga perlindungan anak dalam menangani kasus-kasus semacam ini.
Kutai Timur, menurut Yan, telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang seharusnya bisa menjadi payung hukum untuk melindungi masyarakat. Namun, ia menyoroti bahwa kasus-kasus yang terjadi sering kali disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari keluarga korban.
“Kasus yang terjadi juga merupakan dampak dari kurangnya pengawasan keluarga korban,” ujarnya.
Yan juga menyoroti bahwa banyak kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak di Kutai Timur melibatkan pelaku yang memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Biasanya pelaku itu masih memiliki kedekatan secara kekeluargaan dengan korban. Sehingga pengawasan keluarga itu harus dipastikan,” katanya. Hal ini menunjukkan pentingnya peran keluarga dalam mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan.
Untuk mengatasi masalah ini, Yan meminta pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menerapkan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ia juga mengusulkan agar pemerintah menyediakan anggaran yang lebih besar untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, sehingga upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bisa dilakukan secara masif.
“Kalau perlu ada anggaran yang lebih dari pemerintah untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, sehingga upaya sosialisasi ke masyarakat bisa berjalan dengan masif,” jelasnya.
Selain itu, Yan menegaskan pentingnya tindakan tegas dari aparat keamanan dan kepolisian terhadap pelaku kekerasan dan pelecehan seksual. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi dalam penanganan kasus-kasus ini, dengan tujuan memberikan efek jera kepada pelaku.
“Tidak ada kompromi dalam kasus ini. Tujuannya untuk memberi efek jera terhadap pelaku,” tambahnya. (ADV)



