SAMARINDA – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kutai Timur (Kutim) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) serta Uji Kompetensi bagi para Manajer dan Kepala Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP). Acara ini berlangsung di Samarinda pada 19-22 September 2024 dan diikuti oleh 30 perwakilan KSP/USP dari seluruh wilayah Kutim.
Gelaran ini dilaksanakan dengan landasan kebijakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Terutama pasal 321 yang mengatur pengalihan pengawasan koperasi simpan pinjam dari Kementerian Koperasi dan UKM ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutim, Teguh Budi Santoso, menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu mengelola koperasi secara profesional dan modern.
“Dengan ujian kompetensi ini, diharapkan seluruh manajer koperasi dapat meningkatkan kinerjanya sesuai dengan standar manajerial koperasi yang modern, sehingga pengelolaan koperasi bisa lebih efektif dan adaptif terhadap dinamika pasar,” ujar Teguh.
Teguh menegaskan bahwa koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional yang memerlukan penguatan di berbagai aspek, baik dari sisi SDM, manajerial, maupun kelembagaan. Menurutnya, ujian kompetensi ini akan mengasah kemampuan para pengelola koperasi dalam menghadapi tantangan dan perubahan regulasi yang semakin dinamis.
“Pengelola koperasi harus lincah dan siap beradaptasi dengan perubahan. Ujian ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing koperasi di tengah persaingan pasar yang semakin ketat,” lanjutnya.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah untuk membangun koperasi yang lebih kuat, berdaya saing, dan mampu menjadi pilar ekonomi daerah. Pemkab Kutim optimistis bahwa melalui peningkatan kompetensi pengelola koperasi, KSP/USP di wilayah ini akan semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (ADV)



