Resmi! Pemerintah Bentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan

Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah telah membentuk lembaga pembiayaan tanaman dengan kelapa sawit, kakao, dan kelapa untuk mengumpulkan, mengelola, mengelola, menyimpan, dan mendistribusikan uang.

Pendirian kantor ini disebutkan dalam Keputusan Presiden (Perpress) o. 132/2024 tentang pengelolaan pendapatan hasil bumi. Joko Widodo (Jokowi), Presiden ketujuh RI, menandatangani UU tersebut pada 18 Oktober 2024.

“Badan Pengelola Dana Tanaman yang disebut juga Badan Pengelola Dana adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengelola, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana,” bunyi Pasal 1 undang-undang tersebut, dikutip Selasa (22/10). /2024).

Pada Pasal 20 ayat 1, lembaga keuangan adalah Kementerian Keuangan (Kemenki). “Menteri yang membidangi keuangan negara membentuk badan pengelola dana di lingkungan Kementerian Keuangan negara,” bunyi undang-undang tersebut.

Umumnya penggalangan dana berasal dari mereka yang terlibat dalam usaha tanaman pangan, lembaga keuangan, lembaga keuangan, dana kota dan dana sah lainnya. 

Penerimaan dari pelaku perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa meliputi pajak dan retribusi atas ekspor produk kelapa sawit dan/atau produknya.

Melalui dokumen ini, besaran hibah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Badan Pengelola Keuangan dan pembeli tanaman untuk membiayai pengembangan tanaman berkelanjutan. 

“Iuran dipungut hanya kepada perusahaan penghasil hasil bumi dan tidak kepada petani,” bunyi Pasal 7 ayat 2.

Dana yang terkumpul akan digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan tanaman, peningkatan tanaman, produktivitas tanaman, dan infrastruktur tanaman.

Sementara itu, keputusan rapat Badan Pengelola Dana akan diambil dalam waktu dekat dalam waktu tiga bulan, terhitung sejak Keputusan Presiden ini diumumkan pada 18 Oktober 2024.

Oleh karena itu, Keputusan Presiden (Perpress) Nomor tentang pengumpulan dan pemanfaatan dana sawit. 61 Tahun 2015 telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 66 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua PP No. 61 Tahun 2015 Tentang Pemungutan dan Penggunaan Pendapatan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 134), dengan ini dicabut dan tidak berlaku.

Informasi mengenai pembentukan Badan Pengelola Dana ini sebelumnya diumumkan oleh Menteri Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlanga Hartarto.

Airlanga bertemu Zulkifli Hassan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag). Awalnya pengelolaan ekonomi hanya terbatas pada kelapa sawit. Oleh karena itu, nama Airlanga akan diubah menjadi lembaga pengelola dana, katanya.

Makanya BPDPKS jadi BPDP kemarin kita ubah. Pendanaan tanaman pangan antara lain kakao, kelapa, dan karet, kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (25/7/2024).

Lihat berita dan cerita lainnya di Google Berita dan Channel WA

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]