Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Maspion Tbk. (BMAS) sedang mempertimbangkan sejumlah alternatif untuk mencapai persentase saham mengambang minimal 7,5% di Bursa Efek Indonesia. Saat ini BMAS menyatakan free float masih di angka 1,56%.
Sekadar informasi, BMAS resmi tercatat pada 11 Juli 2013. Menurut RTI Business, per 30 September 2024, Kasikorn Vision Financial Company Pte. Ltd menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 14,68 miliar saham atau setara 81,1%.
Selain itu, PT Alim Investindo memiliki 2,51 miliar saham atau sekitar 13,89%, Kasikornbank Public Company Limited memiliki 443,9 juta saham atau setara 2,45%, disusul PT Kasikorn Vision Financial Indonesia yang memiliki 181,02 juta saham atau 1%. Sedangkan saham publik mencapai 281 juta atau sekitar 1,56%.
“Salah satu cara untuk mencapainya adalah dengan menghilangkan kepemilikan pemegang saham mayoritas atau mencari mitra bisnis strategis dengan pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham mayoritas Perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Selasa (22/10). /2024).
Dalam hal ini, manajemen menyatakan perseroan memahami bahwa pihaknya diberi waktu paling lama dua tahun untuk memenuhi ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa No. I-A sejak Penawaran Umum Wajib disebut juga MTO selesai pada tanggal 12 April 2023 yaitu sampai dengan tanggal 12 April 2025.
Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan batas waktu untuk mewajibkan emiten memiliki saham free float minimal 50 juta lembar saham dan 7,5%. Aturan tersebut tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Partisipatif Kecuali Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Selain itu, jika emiten tidak memenuhi kriteria tersebut, ada risiko sahamnya dihapuskan dari BEI.
Saham free float adalah saham yang dapat diperdagangkan di bursa dan dimiliki oleh investor dengan kepemilikan kurang dari 5%. Saham mengambang bebas juga tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pengendali dan asosiasinya, anggota dewan komisaris atau direksi, dan bukan merupakan saham hasil pembelian kembali atau saham treasuri.
Namun aturan ini memperbolehkan emiten untuk mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float, namun dengan syarat kepemilikannya berupa portofolio investasi penerima manfaat dari investor publik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

