Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan melalui keterbukaan informasi publik. Hal ini disampaikan dalam Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2024 yang diadakan oleh Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (20/11/2024) di Ruang Rapat Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim ini dipimpin langsung oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma (AHK). Dalam presentasinya, AHK menyampaikan bahwa keterbukaan informasi menjadi elemen kunci dalam menciptakan pemerintahan yang melayani masyarakat secara bersih dan transparan.
“Keterbukaan informasi merupakan dasar bagi pemerintahan yang bersih dan melayani, dan kami terus berupaya untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi,” ujar AHK.
Ia juga memberikan apresiasi kepada KI Kaltim atas bimbingan yang telah diberikan untuk mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi di Kutai Timur.
Imran Duse, Ketua KI Kaltim, menjelaskan bahwa visitasi ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian data yang telah disampaikan oleh badan publik. Selain Pemkab Kutim, KI Kaltim juga melakukan visitasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, serta Pengadilan Agama.
Imran menambahkan, presentasi yang dipimpin langsung oleh pimpinan tertinggi badan publik, seperti Pjs Bupati, sangat penting dalam memberikan nilai maksimal pada penilaian Monev.
Metode penilaian yang digunakan dalam kegiatan ini adalah Self Assessment Questionnaire (SAQ), yang memungkinkan badan publik melakukan evaluasi mandiri terhadap kepatuhan mereka terhadap standar keterbukaan informasi serta pengelolaan data yang aman.
(Adv)



