Motif Pembuangan Bayi di Komando II Terungkap, Hasil Hubungan di Luar Nikah

Klikkutim.com – Kasus pembuangan bayi yang menggemparkan warga Gang Komando II, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.

Pelaku berinisial KF (33) berhasil diamankan oleh pihak Polres Kutim pada 5 Juni 2025. Yang mengejutkan, pelaku ternyata merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi penemuan jasad bayi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengatakan dari pemeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV yang ada di lokasi TKP, hasil penyelidikannya mengarah kuat kepada KF.

“Hasil dari interogasi pelaku, memang benar anak tersebut adalah anaknya yang dibuang tidak jauh dari tempat ia tinggal,” ujar AKP Ardian, saat ditemui awak media, di Polres Kutim, Selasa (17/06/2025).

AKP Ardian juga mengungkapkan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah KF dengan kekasihnya, yang dilahirkan di lingkungan sekolah tempat ia tinggal dan bekerja.

“Dia melakukan hubungan badan dengan kekasihnya dan hamil selama sembilan bulan. Awalnya pacarnya ini mau menikahinya, tapi si perempuan ini belum siap untuk menikah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AKP Ardian menjelaskan, KF melakukan proses lahiran bayi itu tanpa bantuan siapapun. Kemudian merasa bingungan dan ketakutan karena belum tidak siap menjadi ibu.

“Karena dia tidak pernah punya bayi sebelumnya, nah saat bayi itu menangis, dia panik, sehingga memutuskan untuk membuang bayinya karena merasa takut diketahui warga,” jelasnya.

Ia juga membeberkan, kekasih KF, yang juga merupakan ayah biologis dari bayi tersebut, telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Ayah bayi ini juga kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi, sebenarnya ayah bayi ini dia mau bertanggung jawab. Ini murni kejadian ini dari si ibu. Ibu daripada korban,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, Pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

 

 

 

 

Penulis : Heristal

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]